Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Menunggu Koordinasi

Kompas.com - 06/12/2010, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelar perkara kasus Gayus Halomoan yang akan dilakukan  Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian (KPK), Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga kini tak jelas juntrungannya. KPK mendesak kepolisian untuk segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Koordinasi ini penting agar masing-masing pihak mengetahui posisi masing-masing. "Ya, kami mengharapkan ada koordinasi biar menjadi transparan untuk mengetahui posisi masing-masing," ungkap Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, Senin (6/12/2010), saat dihubungi wartawan.

Dijelaskan, koordinasi ini diperlukan untuk menelaah pengaduan masyarakat. Meski koordinasi antar instansi tak jelas KPK tetap terus menelusuri kasus Gayus.  "Kami menunggu kordinasi, sementara tetap mengumpulkan fakta-fakta sehingga bila ada dua alat bukti yang cukup akan ditingkatkan ke penyelidikan," ucapnya.

Terkait dengan gelar perkara ini, muncul dua pendapat berbeda dari pihak kepolisian. Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan gelar perkara hanya diadakan untuk internal kepolisian.

Sementara dalam hari yang sama, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan meralatnya dengan menegaskan gelar perkara tetap akan dijadwalkan dengan Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan PPATK.

Sebelum melakukan gelar perkara dengan dua lembaga lain, Polri sebenarnya sudah melakukan gelar perkara internal untuk menjabarkan apa saja yang telah dilakukan selama menangani semua kasus Gayus pada awal pekan ini.

Bareskrim Mabes Polri mengklaim telah menangani tujuh laporan polisi yang melibatkan 27 tersangka terkait perkara Gayus sejak Juli 2009 sampai Oktober 2010. Perkara 27 tersangka itu dimasukkan dalam 23 berkas perkara.

Saat ini, Polri masih menyidik kasus gratifikasi terkait uang Rp 25 miliar saat Gayus masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Kasus lain yang belum ditangani yakni asal-usul harta Rp 74 miliar yang tersimpan di safety box. Harta itu berbentuk dollar AS dan dollar Singapura serta logam mulia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com