JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meminta kepolisian untuk melakukan gelar perkara Gayus Halomoan Tambunan secara transparan sesuai dengan alat bukti dan mekanisme yang ada. Jangan ada sikap menutup-nutupi perkara Gayus. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, Jumat (3/12/2010), di Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi kalau memang mau melakukan gelar perkara. Harus apa adanya, sesuai dengan yang di berkas perkara, harus transparan dan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme," ucap Babul.
Menurutnya, gelar perkara ini adalah ranah kepolisian sehingga pihak Kejaksaan Agung belum mau ikut campur. "Kalau terlalu ikut campur nanti akan ada polemik, karena kami belum ada wewenang," ungkap Babul.
Berbeda
Terkait dengan gelar perkara ini, muncul dua pendapat berbeda dari pihak kepolisian. Pada siang hari, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan gelar perkara hanya diadakan untuk internal kepolisian. Sementara dalam hari yang sama, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan meralatnya dengan menegaskan gelar perkara tetap akan dijadwalkan dengan 3 lembaga yakni Kejaksaan Agung, Polri , dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum melakukan gelar perkara dengan dua lembaga lain, Polri sebenarnya sudah melakukan gelar perkara internal untuk menjabarkan apa saja yang telah dilakukan selama menangani semua kasus Gayus pada awal pekan ini.
Bareskrim Mabes Polri mengklaim telah menangani tujuh laporan polisi yang melibatkan 27 tersangka terkait perkara Gayus sejak Juli 2009 sampai Oktober 2010. Perkara 27 tersangka itu dimasukkan dalam 23 berkas perkara. Saat ini, Polri masih menyidik kasus gratifikasi terkait uang Rp 25 miliar saat Gayus masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Kasus lain yang belum ditangani yakni asal-usul harta Rp 74 miliar yang tersimpan di safety box. Harta itu berbentuk dollar AS dan dollar Singapura serta logam mulia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.