Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Gelar Perkara Harus Transparan

Kompas.com - 03/12/2010, 19:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meminta kepolisian untuk melakukan gelar perkara Gayus Halomoan Tambunan secara transparan sesuai dengan alat bukti dan mekanisme yang ada. Jangan ada sikap menutup-nutupi perkara Gayus. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, Jumat (3/12/2010), di Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi kalau memang mau melakukan gelar perkara. Harus apa adanya, sesuai dengan yang di berkas perkara, harus transparan dan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme," ucap Babul.

Menurutnya, gelar perkara ini adalah ranah kepolisian sehingga pihak Kejaksaan Agung belum mau ikut campur. "Kalau terlalu ikut campur nanti akan ada polemik, karena kami belum ada wewenang," ungkap Babul.

Berbeda

Terkait dengan gelar perkara ini, muncul dua pendapat berbeda dari pihak kepolisian. Pada siang hari, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan gelar perkara hanya diadakan untuk internal kepolisian. Sementara dalam hari yang sama, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan meralatnya dengan menegaskan gelar perkara tetap akan dijadwalkan dengan 3 lembaga yakni Kejaksaan Agung, Polri , dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum melakukan gelar perkara dengan dua lembaga lain, Polri sebenarnya sudah melakukan gelar perkara internal untuk menjabarkan apa saja yang telah dilakukan selama menangani semua kasus Gayus pada awal pekan ini.

Bareskrim Mabes Polri mengklaim telah menangani tujuh laporan polisi yang melibatkan 27 tersangka terkait perkara Gayus sejak Juli 2009 sampai Oktober 2010. Perkara 27 tersangka itu dimasukkan dalam 23 berkas perkara. Saat ini, Polri masih menyidik kasus gratifikasi terkait uang Rp 25 miliar saat Gayus masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Kasus lain yang belum ditangani yakni asal-usul harta Rp 74 miliar yang tersimpan di safety box. Harta itu berbentuk dollar AS dan dollar Singapura serta logam mulia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com