Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Senjata

Kompas.com - 02/12/2010, 03:35 WIB

Jakarta, Kompas - Upaya polisi menguak kasus perdagangan senjata ilegal mulai membawa hasil. Tim Reserse Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan pekan lalu menangkap pembeli, perantara penjual pistol rakitan, dan menyita seperangkat alat untuk membuat pistol rakitan.

Barang bukti berupa lima buah pistol rakitan, mesin bubut, gerinda, dan alat pencetak bagian- bagian pistol, Rabu (1/12), digelar bersama barang bukti lain di aula utama Polda Metro Jaya.

Kemarin polisi mengumumkan hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat Jaya), Operasi Sikat Jaya, dan Operasi Zebra yang dilakukan di seluruh wilayah Jabodetabek.

Pengungkapan jual beli dan tempat pembuatan senjata api rakitan itu berawal dari keberhasilan Polsek Metro Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor yang memakai senjata api. Mereka adalah As (35) dan Ja (39). Polisi lalu mengembangkan perkara pemilikan senjata api dan mendapat info keduanya membeli pistol dari Her (31). Dari sana, tim reserse mendapat informasi, pistol itu dibeli dari Du (41) yang menjadi perantara jual-beli senjata rakitan.

”Kami masih memburu Ya yang diduga membuat pistol-pistol itu di Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar. Sekalipun belum menangkap Ya, polisi berhasil menyita peralatan pembuatan pistol dari sebuah rumah kos di Sukabumi. ”Alat-alat itu sebenarnya ditanam di atas kayu jadi bersifat permanen sehingga kami harus membongkarnya,” kata seorang anggota reserse.

Menurut Ja, ia membeli pistol rakitan dari Her dengan harga Rp 5 juta. Namun, ia belum pernah menggunakannya. Sementara Her mengaku membeli pistol dari Du dengan harga Rp 2,5 juta. ”Satu pistol saya jual dari harga Rp 3,5 juta sampai Rp 5 juta,” jelas Du.

Her menyatakan mendapat pasokan pistol dari Ya yang ia kenal di rumah salah satu saudaranya. Dua lelaki itu melanjutkan komunikasinya lewat telepon seluler. Pada kesempatan itulah, Ya menawarkan pistol. ”Kalau ada yang perlu pistol, saya ada,” kata Her menirukan ucapan Ya. Ia lalu menawarkannya ke Du dengan harga Rp 2,5 juta, sementara Ya menjual sepucuk pistol dengan harga Rp 1,5 juta.

Menurut Boy, para tersangka dalam kasus pembuatan, jual, dan beli senjata api ilegal akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal. UU itu memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Berkait banyak kasus kejahatan menggunakan senjata api, jajaran polsek di wilayah Kabupaten Bekasi terus berupaya mengungkap kasus kejahatan itu. Polisi memperkirakan peredaran senjata api ilegal, termasuk senjata api rakitan yang lalu digunakan penjahat, masih banyak.

”Faktanya masih ada penjahat membawa dan menggunakan senjata api saat beraksi. Dari beberapa kasus pencurian dengan kekerasan yang kami ungkap beberapa waktu lalu, ada senjata api yang berhasil kami sita,” kata Kepala Polresta Bekasi, Kabupaten Bekasi, Komisaris Besar Setija Junianta, Rabu.

Beberapa waktu lalu, Polresta Bekasi menggulung dua kelompok perampok bersenjata api. Polisi menangkap lima tersangka perampok. Polisi juga menyita dua pucuk senjata api laras pendek dari dua kelompok perampok tersebut. Salah satu senjata api itu adalah sepucuk pistol revolver jenis S&W berikut pelurunya.

Senjata api dan pelurunya ditemukan dari tangan tersangka Sun alias Yanto di Demak, Jawa Tengah, pekan lalu. (COK/*/TRI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com