Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Jadi Perantara Sindikat Narkoba

Kompas.com - 29/11/2010, 13:15 WIB

BATAM, KOMPAS.com — Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Barelang di Batam menjadi perantara sindikat perdagangan sabu dari Malaysia. Ia menjadi penghubung jual beli sabu antar-penjual di Malaysia dengan bandar di Indonesia.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Ajun Komisaris Besar Agus Sadono mengungkapkan kasus tersebut dalam keterangan pers di Batam, Senin (29/11/2010).

Dalam menjalankan perannya sebagai perantara, Karun (45), narapidana tersebut, menggunakan telepon seluler. Ia menjadi jembatan komunikasi antara penjual di Malaysia dan bandar di Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah polisi mengembangkan kasus penggerebekan peredaran sabu. Awalnya, polisi menangkap Abun (46) selaku penjual dan Katon (29) selaku pembeli pada Kamis pekan lalu. Sehari kemudian, polisi berhasil menangkap Aliong (40) yang berperan sebagai kurir dan Karun.

Keempatnya kini terus menjalani pemeriksaan di Polda Kepri dengan status sebagai tersangka. Polisi juga masih mencari dua nama lain yang terlibat.

Sabu yang berhasil diamankan sebagai barang bukti seberat 2,1 kilogram dengan nilai Rp 1,5 miliar. Polisi juga menyita tiga buah telepon seluler yang digunakan Karun berkomunikasi dengan penjual di Malaysia dan pembeli di Indonesia.

Karun ditangkap pada 2008 karena kedapatan memiliki 23.000 butir ekstasi. Pengadilan memberikan vonis hukuman penjara selama 20 tahun. Masa hukuman yang telah dijalaninya sejauh ini adalah dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com