Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Moratorium...

Kompas.com - 26/11/2010, 03:20 WIB

Oleh Hamzirwan

Penganiayaan Sumiati binti Salan Mustapa oleh majikan di Madinah, Arab Saudi, kembali menyentak rasa kemanusiaan kita. Sejumlah pihak menuntut agar pemerintah segera menghentikan sementara (moratorium) penempatan TKI pekerja rumah tangga ke Arab Saudi.

Sayang, moratorium bukan sekadar menutup pintu pengiriman. Tanpa kebijakan yang matang justru menyebabkan arus TKI tak berdokumen, antara lain menggunakan visa umrah.

Saat ini sedikitnya 1 juta warga negara Indonesia bekerja di Arab Saudi, hampir 90 persennya menjadi pekerja rumah tangga (PRT). Walaupun demikian, kata Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Abdurrahman Mohammad Amen Al Khayat di Jakarta, Kamis (18/11), TKI mengirim remitansi 2 miliar dollar AS per tahun.

Kondisi ini, salah satunya, yang membuat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar masih mengkaji tuntutan moratorium. Dia khawatir, moratorium berdampak kepada ratusan ribu TKI yang masih bekerja di Arab Saudi. TKI yang bekerja pada pengguna jasa yang baik malah tidak bisa kembali ke Arab Saudi apabila ingin memperpanjang kontrak.

Efektivitas

Kebijakan moratorium tanpa persiapan strategi memadai akan sia-sia. Indonesia saat ini menghentikan sementara penempatan PRT ke Malaysia sejak 26 Juni 2009, Kuwait (1 September 2009), dan Jordania (30 Juli 2010).

Moratorium TKI PRT ke Malaysia terjadi karena desakan masyarakat yang marah menyaksikan kekejaman Hau Yuang Tyng alias Michelle (44) terhadap Siti Hajar (34), TKI asal Limbangan, Garut, Jawa Barat.

Sayang, kelemahan pemerintah menyusun strategi dan diplomasi lanjutan membuat tujuan moratorium tak tercapai. Bahkan, koordinasi yang lemah dengan aparat keamanan, terutama di pelabuhan atau bandar udara internasional, membuat moratorium tak lebih sekadar macan ompong.

Bayangkan, moratorium TKI pekerja rumah tangga ke Malaysia mulai 26 Juni 2009 hanya berlandaskan surat Nomor 677/PPTK-TKLN/VI/2009 yang ditandatangani pejabat eselon II di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Kepala Cabang Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, dan Kepala Administrator Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com