JERUSALEM, KOMPAS.com - Parlemen Israel, Senin, mengesahkan perundangan yang menetapkan, referendum nasional akan diadakan sebelum penarikan Israel dari Jerusalem Timur atau Dataran Tinggi Golan yang dicaplok negara itu dari Arab.
Perundangan itu, yang dapat memperumit perjanjian perdamaian pada masa depan, disahkan dengan 65 anggota dewan setuju dan 33 menentang dalam pemilihan, Senin larut malam. Tidak ada suara abstain.
Berdasarkan undang-undang baru itu, setiap pemerintah yang menandatangani perjanjian perdamaian yang akan menyerahkan wilayah Jerusalem Timur dan Golan yang dicaplok Israel, atau wilayah berdaulat lainnya di Israel sendiri, tidak akan dapat melaksanakan perjanjian itu tanpa persetujuan parlemen dan referendum nasional. Undang-undang tersebut mendukung Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menyatakan, perundangan itu akan mencegah perjanjian-perjanjian yang tak bertanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.