Kairo, Kompas -
”Saya tidak akan menandatangani perintah vonis hukuman mati itu. Kedua, karena dia adalah Kristen dan usianya sudah di atas 70 tahun. Kita harus menjaga perasaan kaum Kristen Irak. Kita juga harus menghormati aspirasi masyarakat internasional yang meminta vonis mati terhadap Aziz tidak dilaksanakan. Vatikan, Amnesti Internasional, Rusia, Perancis, dan negara-negara Eropa lain telah meminta secara khusus agar hukuman mati tidak dilakukan,” ujarnya.
Aziz (74) merupakan salah satu pejabat yang menonjol pada era Saddam Hussein. Dia dipercayai menduduki banyak posisi penting, seperti Menteri Penerangan, Menteri Luar Negeri, dan terakhir Wakil Perdana Menteri sebelum rezim Saddam tumbang pada tahun 2003.
Pada 26 Oktober hakim Mahmoud Saleh Hassan dalam sidang Mahkamah Tinggi Kriminal menjatuhkan vonis hukum gantung terhadap Aziz. Semua harta bergerak ataupun tak bergerak milik Aziz diputuskan untuk disita.
Menurut hakim, vonis terhadap Aziz didasari pada bukti tentang keterlibatannya dalam pembunuhan terhadap warga dan penumpasan pada partai-partai agama di Irak dekade 1980-an.
Presiden Talabani menyatakan, lembaran hukuman mati di Irak harus ditutup kecuali terhadap para penyerang rumah-rumah ibadah. Ia menambahkan, Irak butuh kebijakan yang berbasis pada semangat toleransi, saling menyayangi, dan menjaga kerukunan nasional.
Tentang kaum Kristiani Irak, Talabani mengungkapkan, kaum Kristiani di Irak kini sedang menghadapi ancaman dari kaum teroris dengan tujuan agar kaum Kristiani hengkang dari Irak.
”Saya menyerukan kepada kaum Kristiani agar bertahan. Jika merasa tidak aman tinggal di Baghdad, mereka bisa pindah sementara ke wilayah Kurdistan,” ujar Talabani, yang berasal dari etnis Kurdi.
Seorang pengacara Irak, Tariq Harb, mengungkapkan, Presiden Irak memiliki otoritas soal pelaksanaan hukuman mati di negara itu.