Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Suu Kyi Ditolak

Kompas.com - 12/11/2010, 03:16 WIB

Yangon, Kamis - Mahkamah Agung Myanmar menolak permohonan banding ikon demokrasi Aung San Suu Kyi terhadap kasus penahanan rumahnya, kata pengacaranya, Kamis (11/11). Namun, pendukungnya tetap optimistis bahwa dia akan dibebaskan hari Sabtu saat masa tahanan berakhir.

Putusan Mahkamah Agung Myanmar itu sudah diperkirakan sebelumnya dan sedikit sangkut pautnya dengan masa berlakunya tahanan rumah itu hari Sabtu, saat putusan yang dijatuhkan tahun lalu itu berakhir.

Suu Kyi, yang ditahan selama 15 tahun dari 21 tahun terakhir, telah menyatakan oposisi pada pemilu yang diadakan hari Minggu lalu dan dimenangi dengan mudah oleh partai bentukan militer. Dia telah mengimbau para pendukungnya untuk memaparkan kecurangan pemilu.

”Permohonan banding khusus pada Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir,” kata Nyan Win, pengacara Suu Kyi yang juga jubir partai tokoh prodemokrasi itu, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), yang secara resmi dibubarkan tahun ini karena memutuskan tidak ikut dalam pemilu.

”Walau demikian, saya masih percaya dia akan dibebaskan pada atau sebelum Sabtu, kala masa tahanan rumahnya berakhir. Tidak ada hukum untuk memperpanjang tahanan rumahnya,” tambahnya.

Namun, dia mengatakan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu bahwa junta militer akan setuju untuk membebaskan pemimpin prodemokrasi berusia 65 tahun itu.

Junta belum mengonfirmasikan bahwa Suu Kyi akan dibebaskan. Namun, pejabat-pejabat pemerintah diam-diam mengatakan, mereka melakukan ”persiapan keamanan yang diperlukan” untuk akhir pekan ini.

Suu Kyi menyatakan, dia mungkin akan kembali ke dunia politik, dengan mengatakan melalui pengacara-pengacaranya bahwa dia akan menyidik tuduhan kecurangan dalam pemilu begitu dibebaskan. Berarti, dia mungkin akan segera berhadapan dengan pemerintah lagi.

Si bungsu dari dua dua putra Suu Kyi, Kim Aris, juga telah mendapat visa Myanmar pekan ini, kata Nyan Win, sebuah indikasi bahwa dia akan diperbolehkan bertemu dengan ibunya untuk pertama kali dalam 10 tahun. Aris (33) tinggal di Inggris dan permohonan visanya bertahun-tahun ditolak.

(AP/Reuters/DI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com