Palembang, Kompas -
Humas PT Pertamina UPMS II Robert MV, Rabu (27/10), mengungkapkan, tabung non- Standar Nasional Indonesia (SNI) itu diproduksi 100.000 tabung untuk wilayah Sumsel. Sebanyak 30.000 tabung telah ditarik, tetapi masih terdapat 70.000 tabung yang beredar di masyarakat.
”Tabung non-SNI diproduksi sebelum tahun 2008. Kami sedang menunggu pengiriman tabung pengganti dari Jakarta karena penggantian tabung dilakukan sedikit demi sedikit,” kata Robert.
Menurut Robert, berdasarkan peraturan Menteri Perindustrian, seluruh tabung elipji harus memiliki label SNI mulai 1 November 2008. Tanpa label SNI, tabung elpiji dapat dipakai sampai tahun 2018 asalkan kondisinya masih layak dan dikeluarkan oleh Pertamina.
Sebelumnya, tim Kementerian Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel dan Kota Palembang serta kepolisian menemukan ribuan tabung elpiji 3 kg rusak dan selang elpiji tanpa label SNI, Kamis (14/10) di Palembang.
Robert mengutarakan, masyarakat juga perlu mewaspadai beredarnya tabung elpiji 3 kg ilegal. Tabung elpiji ilegal adalah tabung elpiji berikut isinya yang dijual dengan harga lebih murah dari harga resmi tetapi tidak terdaftar di agen Pertamina.
”Kami tidak tahu dari mana asalnya tabung ilegal. Namun, kami menemukannya di beberapa pasar di Palembang dan Lahat. Tabung ilegal banyak diperjualbelikan di pedalaman,” kata Robert.
Robert menambahkan, tabung elpiji 3 kg ilegal berikut isinya dijual dengan harga sekitar Rp 80.000.
Menurut Robert, harga tabung elpiji 3 kg berikut isinya yang legal tidak kurang dari Rp 150.000. Sebab, harga tabung elpiji kosong tanpa isi mencapai Rp 130.000 sampai Rp 135.000.
Robert menjelaskan, tabung elpiji ilegal tersebut kemungkinan berasal dari pabrik yang kelebihan produksi.
”Saat dilakukan penelusuran, tabung elpiji ilegal di tangan pedagang berasal dari agen. Agen mengaku mendapatkannya dari pangkalan. Jadi pangkalan pasti dapat dari tempat pengisian tabung elpiji,” ungkap Robert.(WAD)