Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kuba Buka Peluang Usaha

Kompas.com - 26/10/2010, 16:20 WIB
KOMPAS.com — Terbukti, Pemerintah Kuba kewalahan menghadapi tekanan merosotnya kualitas perekonomian. Sudah begitu, bakal ada penutupan 1,5 juta lapangan pekerjaan negara pada Maret tahun depan.
Karuan saja, kondisi seperti itu sudah barang tentu bakal merepotkan negara. Tak hanya itu, rakyat Kuba akan menghadapi bencana besar macam pengangguran beserta dampak ikutannya.
Maka dari itulah, pihak berwenang Kuba telah menetapkan seperangkat peraturan yang diharapkan bisa mentransformasi perekonomian negara itu. Dengan peraturan baru tersebut, individu akan diizinkan untuk mendirikan perusahaan dan mencari pekerjaan baru yang bukan di sektor negara.
Menurut media resmi pemerintah, akan ada sekitar 100 peraturan baru tentang perusahaan. Dalam peraturan itu juga akan diatur bahwa orang yang membuka usaha akan membayar pajak pendapatan hingga mencapai 50 persen. Orang tersebut juga mesti membayar pajak untuk jaminan sosial sebesar 25 persen.
Perusahaan yang hanya meraih sekitar 500 dollar AS per tahun harus membayar pajak sekitar 25 persen. Sementara, seturut warta AP, AFP, dan Reuters, yang mendapat 2.500 dollar AS dikenakan pajak 50 persen.
Konsep baru
Pajak yang tinggi untuk unit usaha yang mendapat pemasukan besar dimaksudkan untuk menghindarkan konsentrasi kekayaan pada individu ataupun kelompok tertentu.
Pajak merupakan konsep baru untuk negara komunis Kuba dan sebagian besar warganya bekerja untuk negara, dengan penghasilan rata-rata sekitar 20 dollar AS.
Peraturan baru juga akan menetapkan pemotongan harga untuk bahan baku, transportasi, serta biaya-biaya bisnis lain.
Usaha kecil dan menengah di Kuba ditutup oleh Fidel Castro pada 1968. Sejauh ini belum ada orang yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan lisensi usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com