Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Kendalikan Sindikat Global Heroin

Kompas.com - 13/10/2010, 10:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat heroin internasional dengan jaringan Pakistan-Malaysia-Indonesia bernilai Rp 4,5 Miliar. Sindikat ini dikendalikan seorang narapidana di LP Nusakambangan yang disebut "Kapten"

"Penyidik akan meminta keterangan ke LP Nusakambangan untuk mengungkap tuntas sindikat narkoba dalam negeri maupun internasional yang terkait kasus ini," kata Pelaksana Harian Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gembong Yudha kepada wartawan, Rabu (13/10/2010).

Gembong mengatakan, total barang bukti dari sindikat "Kapten" mencapai Rp 4,5 Miliar. Dari sindikat "Kapten" ini, petugas telah mengamankan lima orang dengan barang bukti 3.455 gram Heroin dan 524 gram Shabu.

Sindikat "Kapten" mulai terungkap, saat ditangkapnya salah seorang anggota sindikat bernama Yuli Anggraini (26) dan Darmansyah (29). Keduanya dibekuk di Pusat Grosir Cililitan lantai 2 Jakarta Timur, Selasa ( 28/09/2010 ) lalu. "Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 575 gram Heroin dan 86 gram Shabu," kata Gembong

Menurut keterangan tersangka, lanjut Gembong, narkoba tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Samuel yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Masih menurut dua tersangka, Samuel memiliki hibungan dengan "Kapten" - pengendali sindikat Heroin Internasional Pakistan- Malaysia-Indonesia.

Penangkapan anggota sindikat lainnya, kata Gembong dilakukan pada hari Jumat (8/10/2010), petugas mengetahui para tersangka akan bertransaksi narkoba di Jalan Kalibata Pasar Minggu Jakarta Selatan. Petugas menuju lokasi pada pukul 17.00 WIB dan menangkap seorang tersangka lagi bernama Edi Mulyadi (40). Dari keterangan Edi, petugas berhasil menangkap Tedi Setiawan (31) di rumahnya Jalan Batu Jalan Batu Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pidana mati," terang Gembong. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com