JAKARTA, KOMPAS.com- Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho meminta Plt Jaksa Agung Darmono tak gegabah melimpahkan berkas perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) putusan praperadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung terhadap Bibit dan Chandra.
"Ini bisa membawa preseden buruk. Ada kesan terjadi pelemahan KPK oleh institusi Kejaksaan," kata Emerson ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/10/2010).
Menurut Emerson, jika Darmono memutuskan untuk melimpahkan berkas kedua pimpinan lembaga antikorupsi tersebut ke pengadilan, itu dapat menjadi blunder.
Sementara itu, Kejagung akan membahas secara mendalam putusan MA tersebut. "Kemungkinan kan selalu ada. Tapi ini tetap akan kita bahas, evaluasi secara mendalam langkah-langkah hukum apa yang akan kita ambil yang terbaik untuk kepentingan bangsa, negara dan penegakan hukum," ujar Darmono kepada wartawan di Kejagung.
Dikatakan, sampai saat ini Kejaksaan Agung belum mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung. Segera setelah menerima, Darmono menegaskan akan mempelajari dulu putusan tersebut. "Kita sampai sekarang belum terima putusan. Setelah terima putusan kita akan pelajari, evaluasi, bahas dalam rapat pimpinan," tegasnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.