JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah. MA menolak PK yang diajukan Kejaksaan Agung atas putusan praperadilan yang membatalkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) yang dikeluarkan Kejagung untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra.
"Kita mengecam putusan MA. Hal ini akan memperkuat penilaian masyarakat bahwa MA tidak memiliki komitmen pemberantasan korupsi dan tidak mendukung kinerja KPK. Apalagi dalam catatan ICW sebelumnya, MA dan jajaran pengadilan di bawahnya dikenal sebagai lembaga yang banyak membebaskan para koruptor," tegas Wakil Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho kepada Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (8/10/2010).
Peneliti ICW Febry Diansyah juga menyatakan hal serupa. "Kita mengecam putusan MA karena mengesampingkan rasa keadilan publik dan kepentingan umum untuk memperkuat KPK," tegas Febry.
Menurut Febry, MA menerapkan standar ganda saat memutus perkara Bibit-Chandra. "MA pernah memutus perkara PK yang diajukan oleh jaksa. Jadi, jika MA tdk menyatakan NO (tidak dapat menerima), setidaknya substansi kasus bisa dibuka," lanjut Febry.
Ditambahkan Emerson, MA menafikan putusan MK dan Pengadilan Tipikor yang menyebutkan adanya rekayasa dan bukti-bukti yang diajukan untuk kriminalisasi Bibit Candra adalah bukti yang tidak kuat.
"MA bersama dengan kepolisian dan kejaksaan juga dapat dinilai masyarakat sebagai bagian dari upaya pelemahan KPK. Proses kriminalisasi terhadap Bibit Candra seharusnya tidak perlu diproses secara hukum," tegas Emerson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.