Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Pemerintah Memang Biang Perkara

Kompas.com - 07/10/2010, 17:36 WIB

KOMPAS.com - Hakim Lewis Kaplan mengeluarkan kebijakan baru bagi persidangan terdakwa terorisme yang ditahan di Guantanamo. Kepada jaksa, sebagaimana warta AP dan AFP, Rabu (6/10/2010), hakim pengadilan sipil New York, AS itu mengatakan penuntut umum tak boleh menghadirkan saksi dari pihak pemerintah. "Nama saksi disebut terdakwa lantaran saksi jugalah yang menyiksa terdakwa saat interogasi," kata Kaplan. 

Aparat pemerintah yang dibidik Kaplan adalah Husein Abebe. Padahal, sedianya, Abebe bakal mengatakan kalau dirinya menjual bahan peledak kepada terdakwa Ahmed Khalfan Ghailani. Bahan peledak itu kemudian dipakai untuk melakukan serangan bom terhadap dua kedutaan Amerika di Afrika Timur pada 1998.

Jaksa sebelumnya menggambarkan Abebe sebagai saksi penting dalam kasus Ghailani. Ghailani sendiri membantah dakwaan telah membantu Al Qaeda membunuh 224 orang dalam serangan tersebut.

Alhasil, keputusan itu membuat rencana Washington mengadili para tawanan Teluk Guantanamo di pengadilan sipil, menjadi makin rumit. Ghailani adalah tawanan pertama Guantanamo yang diadili di pengadilan sipil. Sebelumnya, para tawanan Guantanamo diadili di mahkamah militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com