Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Korban KA Tertunda Terima Santunan

Kompas.com - 04/10/2010, 19:01 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.com  - Ahli waris seorang korban tewas kecelakaan Kereta Api Senja Utama dengan Argo Bromo di lintasan Stasiun Petarukan, Kabupaten Pemalang, Sabtu (2/10), tertunda menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan, Jawa Tengah, Handri di Pekalongan, Senin mengatakan, tertundanya penerimaan santunan itu karena mengalami keterlambatan pendataan identitas.  "Satu korban tewas tersebut, yaitu Sriningsih (39), warga Payakumbuh, Sumatera Utara, yang teridentifikasi setelah satu hari kejadian sehingga penyerahan santunan sempat tertunda," katanya. 

Ia mengatakan meskipun sempat tertunda, penyerahan santunan pada ahli waris Sriningsih secepatnya dilakukan. "Prinsipnya, penyerahan santunan terhadap korban tewas akan kami serahkan secepatnya karena PT Jasa Raharja telah melakukan jemput bola dalam mendata korban kecelakaan," katanya. 

Menurut dia sebanyak 34 korban kecelakaan KA Senja Utama dengan Argo Anggrek di lintasan Stasiun Petarukan menerima santunan sebesar Rp827 juta dari PT Asuransi Jasa Raharja.  "Para korban kecelakaan KA masing-masing menerima santunan Rp25 juta per orang. Namun, karena ada salah satu korban tewas, yaitu Sebastian (3) tak meninggalkan ahli waris maka hanya diberikan biaya pemakaman sebesar Rp2 juta," katanya. 

Ia mengatakan korban tewas, Sebastian (3) tidak berhak menerima santunan karena kedua orang tuanya, yaitu Sersan Kepala Yohanes Dian Bayu (33) dan Yeni (30), warga Semarang ini ikut tewas dalam kecelakaan KA itu. 

Adapun, katanya, pemberian santunan korban kecelakaan KA ini telah diserahkan PT Jasa Raharja ke ahli waris sesuai alamat masing-masing korban, yaitu sebanyak 20 orang di Semarang, empat orang di Pati, Banten (satu) orang, Jakarta (satu), Pekalongan (dua), Bekasi (dua), Purwokerto (satu), Yogyakarta (satu), dan Payakumbuh, Sumatera Utara satu orang. 

"Namun, untuk korban tewas asal Kota Pekalongan, yaitu Tohirin (39) dan haru Widiatmiko (38) telah kami serahkan ke ahli warisnya, Senin sore," katanya. 

Ia mengatakan selain menyerhkan santunan terhadap korban tewas, PT Jasa Raharja juga akan memberikan biaya santunan pada 43 korban luka-luka. "Saat ini berkas klaim asuransi korban luka-luka masih dalam proses sehingga diharapkan pada pekan terakhir ini berkas itu sudah selesai dan tinggal menunggu penyerahan santunan sesuai jumlah biaya pengobatan di rumah sakit," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com