JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah diminta tidak mudah mencari kambing hitam terkait kecelakaan kereta api di Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah. Dalam hal ini, pemerintah justru harus bertanggung jawab atas janji mewujudkan nir-kecelakaan (zero accident). Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR Abdul Hakim mengatakan, vonis bersalah atas masinis KA Argo Bromo Anggrek dalam kecelakaan pada Sabtu, 2 Oktober 2010, merupakan pengaburan masalah.
Ia menganggap pemerintah lalai melaksanakan layanan transportasi perkeretaapian secara baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. "Ada faktor kelalaian pemerintah dalam masalah melaksanakan kewajibannya menyangkut pelaksanaan undang-undang. Tetapi, coba dievaluasi, sejauh mana yang sudah dijalankan," kata Abdul Hakim dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (4/10/2010).
Dalam kaitannya dengan kecelakaan di Petarukan tersebut, kata Hakim, pemerintah dianggap lalai dalam pengelolaan sarana dan prasarana yang seharusnya dilakukan oleh badan usaha yang secara profesional melakukan audit menyeluruh PT Kereta Api (PT KA), hingga evaluasi aset dan pembuatan neraca awal PT KA yang semestinya diselesaikan pada April 2010.
"Ada indikasi kesalahan desain di Stasiun Petarukan yang tidak memenuhi standar syarat keselamatan dengan tidak dipasangnya sepur sayap sepur hulu," kata Hakim. Hingga saat ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian masih menunggu hasil penyelidikan mengenai sebab kejadian tabrakan di Pemalang tersebut. Dugaan sementara, masinis KA Argo Bromo Anggrek jurusan Jakarta-Surabaya melanggar larangan masuk jalur lintasan III, di mana ada KA Senja Utama Semarang yang sedang berhenti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.