Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tunggu Hasil Penyelidikan KNKT

Kompas.com - 02/10/2010, 19:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri menyatakan Polres Pemalang belum menetapkan satu orang pun menjadi tersangka terkait kecelakaan KA Argo Anggrek dengan KA Senja Utama di Petarukan, Pemalang, Jateng. Kepolisian masih menunggu hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait penyebab kecelakaan yang menewaskan 36 orang itu.

"Belum (ada tersangka). Kita masih menunggu hasil penyelidikan KNKT," ujar Kabid Penum Polri Kombes Marwoto Soeto kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Sabtu (2/10/2010).

Hasil penyilidikan sementara, menurut Marwoto, kepolisian melihat peristiwa kecelakaan itu disebabkan oleh kesalahan manusia yang dalam hal ini adalah masinis dan petugas pengatur sinyal lalu lintas kedua kereta. Mereka diduga telah lalai dalam menjalankan tugasnya.

Namun, menurut Marwoto, penyelidikan kepolisian sejauh ini terhadap kasus itu belum lah suatu kesimpulan akhir penyebab kecelakaan. Oleh karenanya, kepolisian yang turut membantu KNKT dalam menyelidiki dugaan adanya pelanggaran pidana dalam kasus ini, masih akan menunggu hasil penyelidikan resmi KNKT terkait penyebab kecelakaan kedua kereta tersebut.

"Kalau kelalaian pasti ada. Tapi kalau nanti KNKT sudah menentukan kelalaiannya dimana, baru nanti kita tindak lanjuti," kata Marwoto.

Marwoto memaparkan, untuk mengungkap penyebab sebenarnya kecelakaan tersebut, kepolisian telah memeriksa masinis dari dua kereta beserta pimpinan perjalanan kereta api dari Stasiun Petarukan.

"Asisten masinis Argo Anggrek dan asisten masinis Senja Utama juga akan dimintai keterangan. Pokoknya semua yang terkait akan kita mintai keterangannya untuk mengetahui kenapa kecelakaan itu bisa terjadi," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com