Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suu Kyi Boleh Memilih

Kompas.com - 24/09/2010, 15:17 WIB

YANGON, KOMPAS.com - Para pejabat Myanmar, Jumat, mengatakan, pemimpin oposisi yang ditahan, Aung San Suu Kyi, akan diperbolehkan memberikan suara dalam pemilu mendatang, meski dalam pernyataan sebelumnya dia dilarang ikut ambil bagian.

Berkaitan dengan meningkatnya kerancuan tentang hak pemenang Nobel Perdamaian itu dan penafsiran atas undang-undang pemilu, seorang pejabat mengatakan kepada AFP, "Aung San Suu Kyi dan dua pembantu rumah tangganya juga akan mendapatkan hak untuk memilih. Namun mereka tidak akan diizinkan untuk pergi keluar rumah pada hari pemilu itu."

Pejabat itu, yang minta tak disebut namanya, mengisyaratkan, "Pihak yang berwenang mungkin minta kepada mereka untuk memilih lebih dulu." Hari Senin para pejabat mengatakan, nama Suu Kyi, yang berada dalam tahanan rumah  tepi danau di Yangon, tidak muncul di dalam daftar pemilih karena dia menjalani masa pemenjaraan dan karena itu tidak berhak untuk memilih berdasarkan konstitusi Myanmar 2008. Namun pejabat lain, Jumat, membenarkan bahwa dia berhak untuk memberikan suaranya pada pemilu pertama dalam dua dasawarsa terakhir ini, yang diselenggarakan pada 7 November mendatang.

Dia mengatakan, pihak yang berkaitan tampaknya akan segera memberitahukan kepadanya. Dia mengatakan, Suu Kyi punya hak untuk memilih berdasarkan kenyataan bahwa dia berada di bawah tahanan rumah, bukan di dalam penjara.

Namun Suu Kyi, pada awal tahun ini dilarang untuk tampil sebagai calon dalam pemilu itu dengan alasan, dia sedang menjalani masa tahanan.

Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), partainya, memutuskan untuk memboikot pemilu mendatang itu, dan mengatakan bahwa peraturan-peraturan itu tidak adil, yang mengakibatkan NLD dibubarkan oleh jenderal-jenderal yang berkuasa. NLD menang besar dalam pemilu terakhir negara itu tahun 1990, tetapi tak pernah diizinkan mengambil alih kekuasaan, dan Suu Kyi sebagian besar waktunya dalam 20 tahun terakhir dihabiskan di dalam tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com