Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muslim Diminta Hormati Larangan Cadar

Kompas.com - 24/09/2010, 12:52 WIB

PARIS, KOMPAS.com — Para pemimpin Islam Perancis, Kamis (23/9/2010), meminta umat Islam menghormati larangan pemakaian cadar di negara itu dan meminta pemerintah tidak menstigmatisasi warga Islam dengan menggunakan undang-undang tersebut.

Mereka berbicara setelah menemui Presiden Perancis Nicolas Sarkozy di Istana Elysee.

Senat Perancis telah mengesahkan undang-undang itu pekan lalu, yang akan meratakan jalan bagi pelarangan pemakaian cadar di depan umum setelah periode enam bulan guna memberi informasi kepada sejumlah perempuan yang mengenakannya. Perancis akan menjadi negara pertama Eropa yang akan memperkenalkan larangan tersebut jika negara itu mengesahkan pemilihan oleh Dewan Konstitusi, otoritas konstitusi tertinggi Perancis.

Para pelanggarnya akan didenda 150 euro atau diminta mengambil kelas kewarganegaraan. "Bagi kami, sebagai warga yang bertanggung jawab, waktu untuk perdebatan telah lewat. Undang-undang telah disetujui," kata Mohammed Moussaoui, pemimpin Dewan Muslim Perancis (CFCM), setelah pertemuan itu.

Moussaoui menentang perundangan itu pada saat perdebatan berbulan-bulan lamanya yang mendahului pengesahannya di Majelis Nasional Juli lalu dan kemudian di Senat. "Kami akan melakukan semua pekerjaan pendidikan yang dibutuhkan guna membantu para perempuan yang mengenakan cadar untuk menghadapi undang-undang itu," katanya.

Pada waktu yang sama, ia menambahkan, CFCM akan mengawasi pelaksanaannya agar undang-undang itu tidak menstigmatisasi warga Islam.

Merujuk pada kemungkinan balas dendam terhadap Perancis oleh kelompok garis keras yang marah karena undang-undang itu, Moussaoui mengatakan, "CFCM mengutuk semua tindakan yang ditujukan kepada rekan-rekan kami dan negara kami, khususnya jika tindakan itu dilakukan oleh orang-orang yang mengklaim sebagai Muslim. Kita harus membuang dari kamus kita istilah ’Islamis’ untuk melukiskan teroris. Kita lebih menyukai (pelukisan) ’teroris’ dan ’penjahat’. Kita tidak menerima ’Islam’ dan agama Islam dikaitkan dengan aksi terorisme."

Menteri Kehakiman Michele Alliot-Marie mengatakan kepada Senat, sebelum pemungutan suara dengan hasil 446-1 bagi pelarangan cadar, undang-undang itu menegaskan nilai-nilai persamaan dan martabat semua orang dan akan mencegah perempuan menjadi anggota-anggota tanpa wajah (faceless) dari satu masyarakat etnik yang lebih besar.

Masyarakat Islam Perancis yang terdiri atas lima juta orang adalah yang terbesar di Eropa Barat. Kurang dari 2.000 perempuannya diyakini telah mengenakan cadar. Banyak pemimpin Islam tidak mendukung cadar ataupun undang-undang yang melarangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com