Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Malaysia Bebaskan 5 Nelayan RI

Kompas.com - 08/09/2010, 21:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah tertunda akibat belum turunnya putusan jaksa, akhirnya lima nelayan Indonesia dibebaskan oleh pihak Malaysia.

"Baru lima menit (pukul 20.40 WIB) lalu saya berkomunikasi langsung dengan Komandan Maritim Robert Teh Geok Chuan selaku Ketua APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia), beliau mengkonfirmasi bahwa kelima nelayan sudah diputus bebas," kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), M Riza Damanik, melalui pesan elektroniknya dari Penang, Malaysia, Rabu (8/9/2010) malam.

Riza Damanik mengatakan saat ini kepulangan kelima nelayan Indonesia tersebut sedang diproses di Imigrasi. Dan rencananya, Kamis (9/9/2010), kelima nelayan tersebut akan diterbangkan ke Indonesia.

Sebelumnya, ia mengabarkan bahwa situasi di APMM sempat berubah dan proses putusan bebas kelima nelayan Indonesia tertunda.

Keputusan jaksa untuk kebebasan lima nelayan Indonesia yakni Nasir (34), Joulani (31), Junaidi (30), Iswadi (32), dan Ali Akbar (22), yang tertangkap pada 3 September 2010 akhirnya baru turun Rabu malam. 

Sebelumnya, ia meyakini bahwa untuk kasus lima  nelayan Indonesia yang tertangkap pada 3 September 2010 tersebut proses hukumnya tidak patut dilanjutkan, karena penangkapan terjadi pada jarak 30-40 mil laut dari arah Malaysia, atau dapat dikatakan bukanlah laut teritorial Malaysia, tapi laut ZEE Indonesia.

"Sehingga penahanan dan penangkapan tidak dibenarkan, ujar Riza. Alasan kedua, katanya, yakni posisi kapal saat ditemukan sedang dalam keadaan bocor, dan sedang mencari bantuan.

Sesuai Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) maka negara atau kapal terdekat berkewajiban untuk memberikan bantuan maksimal untuk menyelamatkan para nelayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com