JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Luar Negeri menyatakan, lima nelayan Indonesia yang ditahan Malaysia sejak Jumat lalu sudah dibebaskan setelah pemerintah melayangkan surat permintaan bebas melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada wartawan, Rabu (8/9/2010).
"Surat permintaan bebas dari KBRI Kuala Lumpur telah diserahkan kepada penuntut umum. Tadi pukul 24.00, kelima nelayan telah divonis bebas," ungkapnya.
Menurut Faizasyah, kelima nelayan itu akan dideportasi ke Indonesia pagi ini juga. Pemerintah sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di Penang untuk menemui APMM demi memastikan lancarnya proses deportasi.
Kelima nelayan Indonesia ditangkap oleh polisi air Malaysia, Jumat, karena memasuki perairan Malaysia. Faizasyah menyebutkan, para nelayan terpaksa memasuki perairan Malaysia karena kapal mereka bermasalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.