Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Harus Tegas soal Paspor

Kompas.com - 26/08/2010, 21:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia harus tetap tegas dengan kesepakatan bahwa tenaga kerja Indonesia di Malaysia memegang sendiri paspor mereka. Para pengusaha agen pekerja asing di Malaysia terus mendesak pemerintah mewajibkan majikan memegang paspor tenaga kerja Indonesia sebagai jaminan.

Demikian disampaikan Aktivis Migrant CARE di Kuala Lumpur, Alex Ong, yang dihubungi lewat telepon dari Jakarta, Kamis (26/8/2010). Migrant CARE adalah organisasi nonpemerintah yang aktif membela buruh migran Indonesia.

"Kami minta Pemerintah Indonesia untuk lebih tegas soal kriteria MoU (nota kesepahaman perlindungan tenaga kerja Indonesia sektor domestik) yang sedang dibahas itu. Persatuan Agen Pekerja Asing (PAPA) di Malaysia masih bertahan supaya paspor dan buku tabungan TKI ditahan sebagai collateral (agunan) bagi para majikan," ujar Alex.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia belum juga menyelesaikan MoU perlindungan TKI sektor domestik. Perjanjian ini untuk melindungi sedikitnya 400.000 TKI pembantu rumah tangga di Malaysia yang selama ini rentan menjadi korban terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam kunjungan ke Malaysia, Selasa (18/5/2010), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Najib Abdul Razak menyaksikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Hishamuddin menandatangani surat perjanjian perlindungan TKI informal pembantu rumah tangga. Kedua pihak sepakat, TKI pembantu rumah tangga berhak menyimpan sendiri paspor mereka dan mendapatkan libur sehari dalam seminggu.

Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam MoU yang berstatus lebih tinggi dari surat perjanjian atau letter of intent (LoI) yang masih dirundingkan kelompok kerja bersama kedua negara. Indonesia masih belum mencabut penghentian sementara pengiriman TKI pembantu rumah tangga ke Malaysia yang berlaku sejak 25 Juni 2009 sebelum MoU ditandatangani.

"Agen pekerja asing Malaysia terus menuntut pemerintah agar paspor tetap di tangan majikan sebagai agunan. Pemerintah Indonesia tidak boleh membiarkan hal ini. Bagaimanapun, paspor adalah dokumen resmi suatu negara yang harus dipegang pemiliknya, bukan orang lain," kata Alex.

Dua poin yang mengganjal MoU adalah Pemerintah Indonesia mengingingkan penetapan upah minimum TKI pembantu rumah tangga dan struktur biaya penempatan yang transparan. Namun, Malaysia meminta kedua hal tersebut diserahkan kepada mekanisme pasar.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Roostiawati mengatakan, delegasi Malaysia tidak pernah menyinggung soal paspor dipegang majikan. Menurut Roostiawati, yang juga anggota delegasi Indonesia dalam pembahasan MoU, kedua pihak tetap memegang komitmen yang sudah ditandatangani para menteri dalam LoI.

"Kami tidak mendengar delegasi Malaysia mengatakan ada desakan dari agensi mereka (agar majikan tetap memegang paspor TKI). Kalau soal upah, nanti atase ketenagakerjaan Indonesia yang akan mengontrolnya melalui kontrak kerja," kata Roostiawati.

Adapun soal struktur biaya penempatan, pemerintah kedua negara sepakat ingin menekan lagi biaya 8.000 ringgit per orang yang berlaku saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com