JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim gabungan yang bertugas menangani warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Beberapa kementerian yang terlibat, antara lain, Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa seusai menghadiri sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (23/8/2010). "Sudah diberikan instruksi oleh Presiden untuk dibentuk tim gabungan dari Kemenlu, serta juga dari Kementerian Hukum dan HAM dan instansi terkait. Kami bersama mencoba mengonsolidasi data dan mengupayakan bantuan-bantuan yang maksimal," kata Marty.
Menlu mengatakan, saat ini belum ada angka yang pasti soal jumlah WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Ia juga mengatakan, sebelum pembentukan tim gabungan, pemerintah sebenarnya juga telah melakukan tugas dalam melindungi WNI.
Ketika dikonfirmasi apakah jumlahnya sebanyak 345 orang, Marty mengaku belum dapat memperkirakan. "Saya kira lebih baik kami konsolidasi dulu dengan kementerian lain, terutama dengan Kemenhuk dan HAM karena saya ingin konsolidasi data ini betul-betul akurat dan terkonsolidasi."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.