Serang, Kompas -
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten Ajun Komisaris Besar Gunawan di Serang, Banten, Kamis (19/8), mengatakan, polisi
”Berkaitan dengan kasus imigran gelap, polisi menangani penyelundup manusianya saja. Penanganan imigran oleh IOM (Organisasi Internasional untuk Migrasi ),” kata Gunawan.
Menurut Gunawan, 58 imigran yang empat di antaranya anak-anak itu ke Panimbang naik kendaraan jenis ELF dari Cisarua, Bogor. Mereka ditangkap dua hari lalu sekitar pukul 17.30.
Saat ini mereka ditempatkan di salah satu vila di kawasan Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Mereka dijaga personel dari Kepolisian Daerah Banten dan Kepolisian Resor Pandeglang.
”Menurut informasi, IOM sudah sampai ke Panimbang. Kemungkinan mereka mengondisikan bagaimana mengevakuasi imigran itu,” kata Gunawan.
Terkait tiga warga negara Indonesia yang diperiksa, Gunawan mengatakan, status mereka sejauh ini sebatas saksi. Polisi masih memeriksa keterlibatan mereka dalam kasus ini.
”Masih diperiksa status mereka, pekerjaannya sebagai apa dalam kasus ini. Kalau cuma menunjukkan perahu kepada
Orang yang terlibat dalam kasus penyelundupan manusia dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Pasal 54 UU itu mengatur pidana penjara dan denda bagi orang yang sengaja menyembunyikan, melindungi, memberi pemondokan, memberi penghidupan, atau pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tidak sah, berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, atau izin keimigrasiannya habis berlaku.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten Harry Purwanto mengatakan belum bisa berkomentar soal ke-58 imigran Afganistan itu karena kasusnya masih ditangani polisi.
Banten adalah salah satu dari daerah yang kerap disinggahi imigran. Pada Oktober 2009, 255 imigran asal Sri Lanka tertangkap di Selat Sunda ketika akan ke Pulau Christmas, Australia.