Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

91 Pasangan Menikah Belum Cukup Umur

Kompas.com - 14/08/2010, 13:04 WIB

BANTUL, KOMPAS.com - Permintaan dispensasi pernikahan yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tahun 2010 hingga Juli mencapai 91 perkara.      "Selama periode Januari hingga Juli 2010 ini permintaan dispensasi pernikahan yang kami tangani sebanyak 91 perkara," kata Humas Pengadilan Agama Bantul, Jalaluddin di Bantul, Sabtu (14/8/2010).      Menurut dia, dispensasi pernikahan diajukan karena pasangan yang akan melangsungkan pernikahan salah satu atau keduanya belum cukup umur sesuai yang ditetapkan yakni perempuan minimal 16 tahun, laku-laki 19 tahun.      "Sebagian besar pasangan mengajukan dispensasi pernikahan karena hamil dulu akibat pergaulan bebas, serta keinginan dari orang tua untuk segera menikahkan akibat kekhawatiran anak menjalin hubungan yang tidak jelas dengan pasangannya," katanya.      Lebih lanjut, kata dia dispensasi pernikahan yang diajukan itu belum tentu dikabulkan setelah melalui proses pengadilan karena harus berdasarkan keterangan antara kedua belah pihak, serta alasan yang tidak tepat untuk melangsungkan pernikahan.      "Sebenarnya sesuai aturan anak usia di bawah pernikahan tidak diperbolehkan melangsungkan pernikahan, meski demikian karena sebab dan kondisi mereka diperbolehkan asalkan yang bersangkutan beralasan," katanya.      Ia menambahkan, dispensasi pernikahan juga dikabulkan jika didukung dengan kesanggupan dari masing-masing, serta mendapat persetujuan oleh wali maupun orang tua yang bersangkutan.      Menurut dia apabila permintaan dispensasi pernikahan diproses, maka pasangan harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti membayar biaya administrasi dan menjalani persidangan untuk memberi keterangan.      "Biaya administrasi yang dibebankan tergantung jarak si pemohon, untuk radius hingga 15 km biaya Rp 391.000, radius 15 hingga 30 km sebesar Rp 461.000 sedangkan radius hingga 60 km Rp 496.000," katanya.      Jalaluddin mengatakan, permintaan dispensasi pernikahan yang diajukan itu tiap bulannya cenderung fluktuatif yakni pada Januari sebanyak sembilan perkara, Februari sebanyak 10 perkara, Maret sebanyak 12 perkara, April sebanyak 15 perkara dan Mei sebanyak 15 perkara, Juni sebanyak 20 perkara dan Juli sebanyak 10 perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com