Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJ: Kemerdekaan Kosovo Sah

Kompas.com - 23/07/2010, 12:40 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com - Mahkamah Internasional (ICJ), Kamis (22/7), menyatakan, kemerdekaan sepihak yang dideklarasikan Kosovo dari Serbia pada Februari 2008 tidak melanggar hukum internasional.

Kemerdekaan Kosovo sebelumnya telah didukung oleh kebanyakan negara Barat tetapi ditentang oleh Republik Rakyat China, Rusia serta Serbia. Sementara itu, banyak negara, termasuk Indonesia, belum mengakui status merdeka Kosovo.

Pusat Media Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Kamis, melaporkan bahwa para hakim Mahkamah Internasional, yang juga disebut sebagai International Court of Justice atau World Court, telah melakukan pemungutan suara tentang status kemerdekaan yang dideklarasikan Kosovo secara sepihak.

Melalui suara 10 berbanding 4, hakim ICJ memutuskan bahwa deklarasi tersebut tidak melanggar hukum internasional secara umum maupun resolusi Dewan Keamanan PBB tahun 1999 tentang penghentian pertikaian di Kosovo. Deklarasi kemerdekaan Kosovo juga dinyatakan ICJ tidak bertentangan dengan kerangka undang-undang yang disahkan oleh Utusan Khusus Sekjen PBB yang mewakili misi PBB di Kosovo (UN Interim Administration Mission in Kosovo/UNMIK).

Keputusan ICJ, Kamis, merupakan jawaban terhadap permintaan Sidang Majelis Umum PBB ke-63 pada 8 Oktober 2008 agar ICJ memberikan pendapat apakah deklarasi kemerdekaan sepihak Kosovo pada Februari 2008 sesuai dengan hukum internasional. Kemerdekaan Kosovo telah diakui secara resmi oleh berbagai negara, termasuk tiga dari lima negara anggota tetap DK-PBB, yaitu Amerika Serikat, Inggris dan Perancis.

Dua anggota tetap DK lainnya, yakni Republik Rakyat China dan Rusia, beserta Serbia, negara induk Kosovo, tidak mengakui kemerdekaan Kosovo. Hingga 19 Mei 2010, sudah 69 dari total 192 negara anggota PBB yang telah tercatat secara resmi mengakui Kosovo sebagai negara independen.   Menyangkut pengakuan terhadap kemerdekaan Kosovo, Indonesia belum memutuskan sikap resmi. Pemerintah Indonesia, seperti yang disebutkan Kementerian Luar Negeri RI pada 3 Oktober 2009, menyatakan menghormati prinsip kedaulatan nasional dan keutuhan wilayah setiap negara anggota PBB, sesuai dengan Piagam PBB dan Hukum Internasional. Pemerintah RI juga sejak semula ikut mendorong agar status akhir Kosovo diselesaikan secara damai melalui dialog dan negosiasi demi menghindarkan wilayah Balkan dari ketegangan dan konflik baru.   

Sebelum mendeklarasikan diri sebagai negara republik yang merdeka, Kosovo merupakan propinsi Serbia dengan etnis Muslim Albania sebagai penduduk mayoritas (sekitar 90 persen) sementara jumlah warga Serbia jauh lebih kecil (sekitar 5,3 prosen). Saat Yugoslavia berdiri, Kosovo memiliki status daerah otonomi khusus tetapi sejak Perang Kosovo tahun 1999, propinsi itu kemudian berada di bawah pengawasan PBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com