Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICC Minta Presiden Sudan Ditangkap

Kompas.com - 14/07/2010, 03:59 WIB

Kairo, Kompas - Mahkamah Kriminal Internasional atau ICC di Den Haag, Belanda, Senin (12/7), mengeluarkan surat perintah penangkapan baru terhadap Presiden Sudan Omar Hassan Bashir. Presiden Sudan itu, yang terpilih lagi pada pemilu April lalu, dituduh bertanggung jawab atas genosida terhadap tiga suku di Darfur, yaitu suku Fur, Masalit, dan Zaghawa.

Pada 4 Maret 2009 ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Sudan itu dengan tuduhan terlibat kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Darfur.

ICC saat itu tidak sampai melontarkan tuduhan bertanggung jawab kepada Omar Bashir seperti yang dituntut jaksa penuntut ICC, Luis Moreno Ocampo.

Pada Juli 2009, jaksa Luis Ocampo mengajukan sebuah dokumen kepada ICC yang menegaskan ada alasan yang cukup bahwa Omar Bashir bertanggung jawab. Dalam dokumen tersebut diungkap bukti rinci tentang keterlibatan aparat negara Sudan dalam genosida sejak 2003.

Menurut data PBB, sekitar 300.000 jiwa warga Darfur melayang di wilayah Darfur sejak 2003 dan sekitar 2,7 juta warga Darfur mengungsi dari kampung halamannya. Namun, Pemerintah Sudan mengklaim, hanya 10.000 warga Darfur yang tewas sejak konflik tahun 2003 itu.

Pemerintah Sudan menolak keputusan baru ICC. Uni Afrika juga menolak mengakui surat perintah penangkapan baru terhadap Omar Bashir dengan alasan menghambat upaya perdamaian di Darfur. (mth)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com