Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerman Larang Organisasi Bantu Hamas

Kompas.com - 13/07/2010, 04:04 WIB

BERLIN, KOMPAS.com — Pemerintah Jerman melarang organisasi donor menyalurkan bantuan uang kepada Hamas, Senin (12/7/2010). Alasannya, dukungan bagi kelompok Palestina tersebut mengorbankan hak keberadaan organisasi itu.

Menteri Dalam Negeri Thomas de Maiziere mengatakan, dengan mendukung Hamas, kelompok donor Internationale Humanitaere Hilfsorganisation (IHH) telah melanggar konstitusi Jerman mengenai niat baik internasional.

IHH menyebut larangan itu sebagai aib sehingga akan segera mengambil tindakan hukum terhadap hal itu.

Lazim diketahui, Hamas yang menguasai Jalur Gaza menolak keberadaan Israel. Sementara Jerman kini mendukung Israel dan mengecam Hamas meski dulu Nazi di Jerman membantai Yahudi Eropa dalam Perang Dunia II.

De Maiziere mengatakan, IHH yang berkantor di Frankfurt melanggar niat baik donor "untuk mendukung sebuah organisasi teroris dengan uang yang seharusnya disumbangkan bagi tujuan amal".

"Organisasi yang secara langsung atau tidak langsung menyekutukan diri dari wilayah Jerman untuk menentang hak keberadaan Israel telah mengorbankan hak keberadaan mereka sendiri untuk membentuk sebuah perhimpunan," kata De Maiziere dalam sebuah pernyataan.

Ketua IHH Mustafa Yoldas mengatakan, larangan itu mengandung "sifat kebencian" dan mencegah bantuan kemanusiaan untuk rakyat Gaza.

Jalur Gaza, kawasan pesisir yang padat penduduk, diblokade oleh Israel dan Mesir setelah Hamas berkuasa hampir tiga tahun lalu. Kelompok Hamas menguasai Jalur Gaza pada Juni tahun 2007 setelah mengalahkan pasukan Fatah yang setia kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas dalam pertempuran mematikan selama beberapa hari.

Sejak itu, wilayah pesisir miskin tersebut dibloklade oleh Israel. Palestina pun menjadi dua wilayah kesatuan terpisah, Jalur Gaza yang dikuasai Hamas dan Tepi Barat di bawah pemerintahan Abbas. Uni Eropa, Israel, dan AS memasukkan Hamas ke dalam daftar organisasi teroris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com