Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembasmi Suku Tutsi Dihukum 25 Tahun

Kompas.com - 01/07/2010, 11:16 WIB

DAR ES SALLAM, KOMPAS.com — Pengadilan internasional yang mengadili tersangka pemusnah suku tahun 1994 di Rwanda menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun terhadap seorang bekas pemimpin milisi yang berusia 75 tahun. Pengadilan, Rabu (30/6/2010), menyatakan Yusuf Munyakari terlibat dalam pembunuhan terhadap 5.000 orang Tutsi.

Munyakari menjadi orang tertua yang pernah dihukum Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda (ICTR), yang berkantor di kota Arusha, Tanzania utara. Pengadilan itu menghukum bekas pengusaha tersebut karena terlibat dalam pembunuhan orang-orang Tutsi yang sedang berusaha meminta perlindungan di dua gereja di daerah Cyangugu, Rwanda barat daya, 29 dan 30 April 1994.

"Majelis pengadilan itu membuktikan bahwa Munyakari adalah seorang pemimpin serangan tersebut, dan bahwa ia tiba dengan dua kendaraan yang membawa kelompok milisi Interahamwe dari luar daerah Shangi dan Mibilizi," kata hakim Florence Rita Array dalam putusannya.

Kedua serangan itu terjadi di kota kediaman Munyakari, Cyangugu. "Majelis pengadilan karena itu menyimpulkan tak ada keraguan sama sekali bahwa Munyakari telah memfasilitasi transportasi Bugarama Interahamwe ke dua tempat kejahatan itu. Majelis menghukum Munyakari 25 tahun penjara," kata hakim tersebut.

Munyakari ditangkap pada Mei 2004 di Republik Demokratik Kongo timur, tempat ia tinggal dengan nama yang berbeda sebagai seorang tokoh agama. Majelis membebaskannya dari tuduhan-tuduhan lain yang berkaitan dengan serangan di sebuah gereja lain karena tidak cukup bukti.

Dalam dakwaan, para penuntut mengatakan Munyakari secara pribadi telah mengangkut anggota-anggota milisi bersenjata Interahamwe ke desa untuk membunuh ribuan orang Tutsi yang bersembunyi di gereja.

Milisi etnik Hutu dan tentara telah membunuh 800.000 anggota etnik minoritas Tutsi dan orang Hutu yang secara politik moderat dalam pembasmian etnik selama 100 hari antara April dan Juni 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com