Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Myanmar Batasi Kampenye Politik

Kompas.com - 24/06/2010, 20:19 WIB

YANGON, KOMPAS.com - Para anggota partai politik yang berkompetisi pada pemilihan umum pertama dalam dua dekade di Myanmar akan dilarang berkampanye dengan berpawai, mengibarkan bendera dan berteriak untuk menggalang dukungan berdasarkan aturan yang diumumkan Kamis (24/6).

Petunjuk itu, yang tidak menyebutkan tanggal pemilu, mengharuskan anggota partai yang berkumpul dan melakukan pidato di luar kantor mereka harus melayangkan izin satu minggu sebelumnya. Peraturan itu melarang kegiatan pawai ke tempat berkumpul yang disetujui dan tidak mengibarkan bendera, atau kampanye sambil meneriakkan slogan sebagai cara untuk menarik simpatisan, kata surat kabar Cahaya Baru Myanmar.

Partai-partai tersebut harus memiliki setidaknya 1.000 anggota untuk turut serta pada pemilu nasional.

Amerika Serikat, Selasa, mengatakan, pemilu tidak akan bebas atau adil. Partai Aung San Suu Kyi menang pada pemilu terakhir tahun 1991 tetapi tidak diizinkan untuk mengikuti pemilu mendatang. Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinannya secara paksa dibubarkan bulan lalu berdasarkan hukum yang mengatur pemilu.

NLD menolak untuk melakukan pendaftaran ulang sebagai partai pada tenggat waktu 6 Mei, sebuah tindakan yang menyebabkan keluarnya Suu Kyi, yang menjalani tahanan rumah, dan memboikot pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com