Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Perompak Somalia Diadili di Belanda

Kompas.com - 18/06/2010, 10:32 WIB

AMSTERDAM, KOMPAS.com - Pengadilan Belanda telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada perompak Somalia, karena berupaya membajak kapal dari Antilles Belanda pada 2009. Ini merupakan kasus perompakan Somalia pertama yang diadili di Eropa.

Orang-orang Somalia itu mengincar kapal Somanyalu berbendera Antilles Belanda, ketika kapal tersebut melintas di Teluk Aden pada Januari 2009, demikian kesimpulan pengadilan di Rotterdam.

Upaya mereka gagal karena ABK berwarganegara Turki segera membakkan isyarat pertolongan saat kapal Somalia menyerang. Angkatan laut Denmark menolong awak kapal dan menangkap perompak Somalia itu.

Belanda mengadili kelima perompak Somalia tersebut berdasar hukum perompakan internasional, tapi menegaskan negara itu hanya ingin menangani kasus-kasus yang terkait dengan Belada.

Awal bulan ini, sebuah pengadilan di Amsterdam juga memutuskan, sekitar 10 orang Somalia yang diduga perompak, yang ditangkap marinir Belanda di lepas pantai Somalia, akan diekstradisi ke Jerman untuk menghadapi tuduhan kejahatan.

Jerman telah meminta ekstradisi ke 10 orang Somalia itu, yang dituduh telah menyita kapal komersial Jerman, yang dibajak sekitar 500 mil laut dari lepas pantai Somalia April lalu.

Pada Desember, para pakar pada konferensi di Den Haag mengatakan, upaya untuk membentuk pengadilan internasional guna mengadili perompak Somalia menghadapi masalah hukum yang mengatur kedaulatan nasional dan lautan yang kompleks, dan juga tak adanya pasukan polisi yang efektif.

Perompakan yang meningkat di Lautan India dan sekitar teluk Aden dalam beberapa tahun terakhir telah menimbulkan kekhawatiran internasional, di samping telah memberikan keuntungan puluhan juta dolar uang tebusan pada perompak.

Kondisi tersebut telah mendorong sejumlah negara untuk mengirim agkatan laut mereka untuk meronda di salah satu jalur pelayaran paling sibuk di dunia yang menghubungkan Eropa dengan Asia itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com