Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Spesialis Diduga Malapraktik

Kompas.com - 31/05/2010, 19:57 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Seorang dokter spesialis di Cardiac Centre Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, dilaporkan telah melakukan kasus malapraktik medis.

Laporan itu disampaikan Rahmawaty Sabaruddin (45), salah seorang pasien RS Wahidin yang mengaku dirugikan dengan hasil analisis kesehatan yang dilakukan dokter yang cukup ternama di Makassar tersebut.

Korban yang merupakan karyawan swasta di Makassar ini melaporkan dugaan tindak pidana malapraktik itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sulawesi Selatan. Pelaporan dilakukan terhadap dokter spesialis jantung berinisial dokter A itu, Senin (31/5/2010).

"Saya ini tidak pernah bermasalah dengan jantung, tetapi dokter itu memaksakan untuk memasang cincin di jantung saya," ucapnya.

Dia mengaku, hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan tidak menemukan adanya penyempitan pembuluh koroner. Namun, dokter berinisial A justru mengklaim, jantung pelapor bermasalah dan harus dipasangi cincin atau katerisasi koroner.

Bahkan, laporan itu telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke Pusat Jantung Nasional di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta. Di sana dilaporkan bahwa pasien tidak menderita sakit jantung koroner berdasarkan laporan rekaman katerisasi jantung.

Korban malapraktik kesehatan yang didampingi kuasa hukumnya, Tadjuddin Rahman, ini mengaku akan menindaklanjuti permasalahan dan telah melaporkan dugaan malapraktik ini kepada pengelola RS Wahidin Sudirohusodo agar kasus ini ditangani dengan serius.

Masalahnya, pasien yang bersangkutan mengaku mengalami sakit pada bagian dada setelah pemasangan cincin.

Direktur Pelayanan Medik RS Wahidin Sudirohusodo dr Abdul Kadir dalam kesempatan lain mengaku akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan cek silang terhadap dugaan malapraktik tersebut.

"Kami akan mengambil kembali rekam medis pasien dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Kalau memang terbukti, kami akan memanggil dokter yang bersangkutan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com