JAKARTA, KOMPAS.com — Bergulirnya kembali wacana Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia kembali mendapat tentangan, termasuk dari kalangan pers. Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring meminta agar pers jangan mudah terprovokasi.
"Pers jangan terprovokasi karena RPM Konten sama sekali tidak mengatur kebebasan pers. Pers sudah diatur dengan undang-undang pers," ungkapnya, Kamis (20/5/2010) di Kemenkominfo, Jakarta.
Menkominfo juga menegaskan bahwa dalam RPM Konten sama sekali tidak ada kata "pers". Lalu, mengenai pihak-pihak yang memprotes RPM Konten ini, Menkominfo berujar, "Jangan keberatan-keberatan saja, coba konkret disampaikan secara tertulis, jangan diskusi-diskusi saja."
Ia menilai pembahasan RPM Konten ini sudah melibatkan masyarakat. "Kalau ada yang keberatan, ajukan saja. Kita sangat menerima masukan dalam uji publik ini," ungkap pria kelahiran Bukittinggi tersebut.
Sebelumnya, Dewan Pers menolak adanya aturan dalam RPM Konten Multimedia tersebut. Peraturan yang mengatur konten tersebut dinilai dapat membatasi kebebasan pers. Mengenai konten mana yang dilarang, RPM Konten menyerahkan wewenang kepada sebuah Tim Konten Multimedia yang beranggotakan 30 orang.
Dari jumlah tersebut, separuhnya berasal dari unsur pemerintah, sisanya dari unsur masyarakat yang berkualifikasi ahli atau profesional yang dipimpin oleh direktorat jenderal terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.