Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Bajak Laut Somalia Dihukum Mati

Kompas.com - 18/05/2010, 22:46 WIB

DUBAI, KOMPAS.com — Pengadilan di Yaman menjatuhkan hukuman mati kepada enam perompak Somalia yang membajak kapal tangki minyak Yaman pada April 2009 serta membunuh satu awak Yaman dan membuat satu orang lagi hilang. Demikian dikatakan Kementerian Pertahanan pada Selasa (18/5/2010).

Enam perompak lain dijatuhi hukuman penjara 10 tahun untuk pembajakan itu, yang juga melukai empat awak kapal Qana, yang menuju pelabuhan Aden.

Perompak Somalia bersenjata lengkap mengumpulkan puluhan juta dollar AS dalam bentuk tebusan dengan membajak kapal di lautan Hindia dan teluk strategis Aden, yang dilewati sekitar tujuh persen angkutan minyak dunia.

Dari sebagian dari amar pada Selasa yang diberikan oleh pengadilan kejahatan itu, perompak terpidana tersebut diharuskan membayar perusahaan pemilik kapal yang mereka bajak, Masafi Aden, sejumlah 2 juta riyal Yaman (sekitar Rp 92 juta).

Koran maya Kementerian Pertahanan menyatakan, pengadilan itu mengharuskan Masafi Aden membayar sebagian tertentu dari uang tersebut kepada keluarga korban itu.

"Serangan perompak Somalia meningkat dalam beberapa bulan belakangan," kata pejabat angkatan laut. Daya jangkau mereka meluas dan menyesuaikan diri dengan usaha-usaha yang dilakukan antarbangsa dalam menumpas mereka.

Patroli angkatan laut antarbangsa di jalur ramai penghubung Eropa dengan Asia melalui teluk Aden itu tampak hanya membuat gerombolan perompak memperluas serangan mereka semakin jauh ke lautan Hindia.

Perompak dari negara gagal di "Tanduk Afrika" itu menahan belasan kapal dan lebih dari 200 awaknya.

"DK PBB menyetujui penyerbuan di wilayah perairan Somalia untuk memerangi perompakan. Namun, kapal perang patroli di daerah itu tidak berbuat banyak," kata Menteri Perikanan Puntland Ahmed Saed Ali Nur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com