JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M Ridha Saleh, menyatakan ada kejanggalan dalam proses peradilan perkara pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir.
Ridha mencontohkan, tim eksaminasi Komnas HAM mendapati bahwa ada saksi yang mencabut kesaksian tapi hakim tidak memberi peringatan. Ada ketidakcermatan hakim dalam menggali kebenaran serta mencari tahu penyebab dari para saksi yang mencabut keterangannya.
Selain itu, tim eksaminasi juga mencatat pemeriksaan sidang bekas pejabat Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Pr, masih kurang memenuhi prosedur standar yang ditetapkan hukum acara pidana.
Dalam rekomendasinya, tim eksaminasi juga menginginkan agar kasus Munir bisa dibuka kembali. Ridha menuturkan, Komnas HAM membuat tim eksaminasi perkara Munir karena ada permintaan dari kedua pihak, yaitu dari Kasum (Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir) dan pengacara Muchdi Pr. "Karenanya, aneh bila ada pihak yang menolak hasil rekomendasi tim eksaminasi," katanya.
Ridha menambahkan, perkara pembunuhan Munir akan berpengaruh pada kondisi psikologis para pejuang HAM lainnya di Indonesia. "Pembela HAM seperti Munir saja bisa dibunuh, apalagi yang lain," kata Ridha dalam diskusi publik bertajuk Menelisik Mafia Hukum dalam Kasus Munir di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (16/4/2010).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.