Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Lech Kaczynski dan Isteri Dimakamkan di Kastil Wawel

Kompas.com - 14/04/2010, 01:26 WIB

WARSAWA, KOMPAS.com - Jenazah Presiden Polandia Lech Kaczynski dan Ibu Negara Maria akan dimakamkan di Kastil Wawel, kota Krakow Selatan, Minggu, demikian dikatakan Kardinal Stanislaw Dziwisz.

"Misa akan berlangsung Minggu siang pukul 14.00 waktu setempat di depan Gereja Notre Dame (kota Krakow Tengah) sebelum diberangkatkan ke Kastil Wawel," kata uskup bear kota Krakow itu Selasa (13/4/2010).

"Jenazah Presiden Lech Kaczynski dan istri akan dikuburkan berdampingan dengan Pendiri Republik Polandia, Marsekal Jozef Pilsudski, yang meninggal dunia pada 1935," katanya.

Keduanya mangkat bersama 94 orang lainnya, termasuk para politisi dan perwira militer senior Polandia, setelah pesawat yang mereka tumpangi jatuh di wilayah Kota Smolensk, Rusia Barat, 10 April lalu.

Mendiang Presiden Lech Kaczynski dan rombongan terbang ke kota Rusia Barat itu untuk menghadiri acara peringatan Perang Dunia II.

Peti jenazah Kaczynski diterbangkan ke Polandia Minggu sedangkan peti jenazah istrinya diterbangkan Selasa di tengah kedukaan mendalam rakyat negara itu.

Akhir pekan ini, di kota Warsawa, diselenggarakan acara peringatan bagi seluruh korban kecelakaan pesawat yang terjadi sekitar 1,5 kilometer dari Bandara Smolensk di tengah cuaca berkabut tebal itu.

Di Katedral Wawel, juga terbaring jenazah mantan pemimpin pemerintahan Polandia di pengasingan pada Perang Dunia II, Jenderal Wladyslaw Sikorski.

Sikorski juga tewas dalam kecelakaan pesawat di Jabal Thariq atau Jiblaltar pada 1943. Akibat mangkatnya Presiden Lach Kaczynski, Polandia segera menggelar pemilihan presiden.

"Sesuai dengan UUD Polandia, kami akan melakukan pemilihan presiden dini," kata Juru Bicara Pemerintah Polandia, Pawel Gras, akhir pekan lalu.

Dengan mangkatnya Presiden Kaczynski, Ketua Parlemen, Bronislaw Komorowski, secara otomatis menjadi presiden sementara Polandia.

Konstitusi Polandia menyebutkan jadwal pemilu harus diumumkan dalam waktu dua pekan, dan pemilu harus sudah dilaksanakan dalam waktu dua bulan setelah keluarnya pengumuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com