DHAKA, KOMPAS.com - Pengadilan di Bangladesh telah memutuskan kaum perempuan yang bekerja di sekolah atau universitas tidak dapat dipaksa menggunakan hijab (jilbab/kerudung).
"Siapapun juga yang mencoba memaksa seorang wanita menggenakan jilbab/hijab diluar persetujuannya... berarti melanggar hak-hak dasarnya sebagaimana tercantum di Undang-Undang," demikian keputusan Pengadilan Tinggi.
Keputusan itu dihasilkan sebagai reaksi atas sebuah petisi untuk mencari keputusan menyusul sebuah laporan, seorang pejabat pendidikan di distrik bagian utara telah melecehkan guru perempuan karena tidak menggunakan jilbab, menurut pejabat pengadilan kepada wartawan.
Sekalipun sebagian besar orang mengenakan pakaian konservatif di kalangan muslim Bangladesh, namun sebuah jilbab atau burqa yang menutup keseluruhan adalah hal yang jarang.
Walaupun para ulama ortodoks dan pemimpin radikal seringkali mencoba memaksakannya di sejumlah daerah terpencil.
Penggunaan jilbab telah menjadi isu politik di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim seperti Turki dan Indonesia, dan bahkan negara Eropa seperti Perancis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.