Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Perpanjang Sanksi Fiji

Kompas.com - 29/03/2010, 22:28 WIB

BRUSSELS, KOMPAS.com - Negara-negara Uni Eropa (EU), Senin (29/3/2010) memperpanjang sanksi-sanksi terhadap Fiji pasca kudeta selama enam bulan lagi karena negara itu tidak menghormati hak asasi mausia dan norma hukum.

"Keputusan ini menyusul penundaan dalam melaksanakan komitmen-komitmen yang dibuat pihak pemerintah Fiji kepada Uni Eropa, terutama mengenai konstitusi, hak asasi manusia dan penangguhan pemilihan parlemen," kata Uni Eropa yang beranggotakan 27 negara itu dalam satu pernyataan.

Tindakan-tindakan itu, yang semula diberlakukan tahun 2007 menyusul satu kudeta, sebagian besar menyangkut penghentian dana pembangunan EU untuk pemerintah Fiji.

Bantuan sektor penting negara itu gula juga terkena imbas sanksi itu.

Kudeta tidak berdarah 5 Desember 2006 di gugusan pulau Pasifik selatan itu dikecam masyarakat internasional dan sejumlah negara termasuk Australia, Selandia Baru dan AS juga mengenakan sanksi-sanksi.

Bantuan kemanusiaan dan dukungan langsung terhadap masyarakat sipil dapat dilanjutkan.

Junta militer Fiji bulan lalu menolak desakan bagi diselenggarakan pemilu sebelum tahun 2014 yang telah direncanakan negara itu sebagai sia-sia, di tengah-tenhag sejumlah imbauan Barat bagi kembali ke demokrasi.

Pernyataan Uni Eropa itu mengatakan satu proses yang dapat dipercaya dan diikuti semua kelompok yang akan menghasilkan kemajuan dalam program reformasi pemerintah sementara dan pemulihan segera demokrasi akan mempersiapkan landasan bagi konsultasi-kosultasi baru, mengenai sanksi-sanksi itu.

Sanksi-sanksi EU yang diperpanjang itu kini akan berlaku paling tidak sampai 1 Oktober.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com