Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengebom Masjid di AS Dihukum 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/03/2010, 17:43 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com Seorang pria AS yang terbukti bersalah karena meledakkan sebuah masjid di Tennessee dan menggambar swastika (tanda Nazi) pada fasilitas keagamaan itu dijatuhi hukuman penjara 15 tahun lebih.

Eric Ian Baker, Kamis, dijatuhi hukuman 183 bulan penjara atas sebuah serangan. Dalam serangan itu, ia dan dua pria lain menggambarkan swastika dan frase "White Power" di sebuah masjid sebelum melempar bom molotov ke fasilitas itu. Masjid tersebut hancur dalam serangan itu.

Teman Baker, Michael Corey Golden, dihukum 171 bulan penjara atas keterlibatannya dalam serangan tersebut. Demikian menurut Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan. Penyerang ketiga juga telah dinyatakan bersalah, tetapi masih menunggu vonis.

"Hak untuk beribadah tanpa rasa takut terhadap kekerasan semacam ini merupakan hak-hak sipil yang paling mendasar," kata Thomas Perez, asisten jaksa penuntut umum untuk Divisi Hak-hak Sipil.

"Kami akan dengan agresif menuntut siapa pun yang berusaha untuk mengintimidasi atau melukai setiap anggota jemaah hanya karena apa yang mereka percayai, bagaimana mereka beribadah, atau siapa pun mereka," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com