Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menlu Libya Dilarang Kunjungi Eropa

Kompas.com - 11/03/2010, 17:32 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com — Ketua Majelis Umum PBB dari Libya termasuk di antara lebih dari 180 orang yang dilarang mengunjungi sebagian negara Eropa karena pertikaian diplomatik antara Libya dan Swiss, demikian dikatakan misi PBB Libya, Rabu (10/3/2010) waktu setempat.

Ali Abdussalam Treki, mantan menteri luar negeri Libya dan Ketua Majelis Umum PBB sejak September tahun lalu, masuk dalam satu daftar warga-warga Libya yang menurut Tripoli dilarang memperoleh visa, yang disebut daerah Schengen.

Zona kunjungan yang dilarang itu meliputi 25 negara Eropa dan 22 anggota Uni Eropa plus Swiss, Eslandia, dan Norwegia. Libya menyerukan diakhirinya larangan visa terhadap orang yang masuk dalam daftar itu.

Kedua pihak akan menyelesaikan sengketa itu dalam pengadilan arbitrase yang ditengahi sebuah negara netral.

"Kami akan mencari sebuah solusi, yang tidak menimbulkan sengketa. Kami menginginkan penyelesaian," kata Duta Besar Libya untuk PBB Abdurrahman Mohamed Shalgham kepada wartawan di misi negara itu.

Shalgham sendiri, serta Sekretaris OPEC dari Libya Abdullah Albadri, masuk dalam daftar itu. Seorang juru bicara misi Swiss menolak memberi komentar.

Libya mengatakan, Swiss mulai memberlakukan larangan memberikan visa-visa Schengen kepada warga Libya Agustus 2009 dan kemudian mengeluarkan satu daftar nama orang yang dilarang memperoleh visa.

Sebuah surat kabar Libya memberitakan tentang daftar itu Februari, tetapi daftar nama-nama lengkap itu baru sekarang diperoleh.

Juru bicara Treki mengatakan, Ketua Majelis Umum menekankan perlunya menyelesaikan sengketa ini dalam satu tata krama yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum internasional.

Hubungan Libya dengan Swiss tegang sejak pertengahan 2008 dengan penangkapan putra pemimpin Libya Moammar Khadafy di hotel Geneva atas tuduhan penganiayaan terhadap dua pembantu rumah tangganya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com