JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika didesak untuk mencabut Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) Konten Multimedia yang memicu kontroversi. Wakil Ketua Komisi I, Hayono Isman, mengatakan, meski sudah bersuara, namun Menteri Komunikasi dan Informatika belum mengeluarkan pernyataan tegas mengenai nasib RPM tersebut.
"Tidak ada pernyataan tegas dari Menkominfo, sehingga memperpanjang kontroversi. Kami meminta agar rancangan peraturan tersebut dicabut saja," kata Hayono, dalam diskusi mingguan Radio Trijaya bertema "Kontroversi RPM Konten Multimedia", di Jakarta, Sabtu (20/2/2010).
Hayono bahkan menyebutkan, RPM tersebut sebaiknya dicabut pada Senin mendatang. "Sudah layak dicabut karena tidak produktif. Jangan ditunggu-tunggu lagi. Sudah ada UU yang mengatasi berbagai masalah di konten multimedia," ujar Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.
Pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet, Valens Riyadi mengungkapkan, Kemkominfo seharusnya memperhatikan aspirasi masyarakat yang sebagian besar menolak RPM tersebut. Jika tak ada sikap tegas dari pemerintah terhadap RPM Konten Multimedia, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah.
"Kalau sampai disahkan, kita akan lakukan langkah hukum. Kalau dibiarkan takut lupa, tidak disahkan tapi juga tidak dicabut. Perlu pernyataan menteri, bahwa RPM ini dicabut," ujar Valens.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.