Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silang Sengkarut RPM Konten Multimedia

Kompas.com - 20/02/2010, 10:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain hiruk pikuk Pansus Angket Kasus Bank Century, kontroversi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) Konten Multimedia meramaikan pemberitaan media dalam sepekan terakhir.

Isi rancangan peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan mengekang publik. Pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet, Valens Riyadi, memberikan catatan beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan UU Telekomunikasi dan UU ITE. Salah satu yang disorot Valens adalah aturan mengenai penyadapan yang diatur dalam pasal 8 RPM Konten.

"Dikatakan bahwa penyelenggara harus memantau konten internet yang ada. Jadi, penyelenggara wajib melakukan penyadapan. Ini kan bertentangan dengan UU Telekomunikasi dan UU ITE," kata Valens pada diskusi mingguan Radio Trijaya bertema "Kontroversi RPM Konten" di Jakarta, Sabtu (20/2/2010).

Aturan bahwa internet juga bagian dari penyiaran juga dinilai Valens membingungkan.

"Penyelenggara internet harus bertanggung jawab terhadap isi internet. Tidak bisa seperti itu. Penyelenggara itu hanya penyambung. Selain itu, di pasal 9 ayat 2 dikatakan penyelenggara tidak boleh tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR, Hayono Isman, mengatakan, Kementerian Kominfo kurang memahami makna reformasi. Peraturan RPM Konten dianggapnya bertentangan dengan semangat reformasi yang seharusnya memperkuat masyarakat dan mengurangi kewenangan pemerintah mengatur publik.

"RPM juga bertentangan dengan UU ITE dan UU Pers. Biarlah publik mengatur dirinya sendiri. Kalau katanya publik belum dewasa, yakinlah suatu saat mereka juga bisa dewasa," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

Hayono mencontohkan, perkumpulan bloger yang dibentuk oleh mereka yang menggemari blogging merupakan bukti bahwa publik yang berselancar di dunia maya juga bisa mengatur dirinya sendiri.

"Karena dalam asosiasi itu, mereka juga membuat peraturan dan etika yang harus dipatuhi oleh bloger," kata Hayono.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, berpendapat bahwa RPM Konten seolah "menghina" kecerdasan masyarakat.

"Seolah mereka para pengguna internet tidak bisa mengatur dirinya sendiri dan tidak tahu mana yang baik dan mana yang buruk bagi dirinya," kata Burhan.

RPM Konten Multimedia memang memancing perhatian sejak Kominfo mengunggah isi peraturan dalam rangka uji publik dan menjaring respons masyarakat pada 10 Februari lalu, apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara terang-terangan "menyentil" Menkominfo Tifatul Sembiring yang dianggap sudah memublikasikan peraturan yang belum dibahas matang secara internal.

Tifatul berkilah, dia tak mengetahui uji publik yang sudah dilakukan bawahannya karena saat uji publik dia tengah berada di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com