Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silang Sengkarut RPM Konten Multimedia

Kompas.com - 20/02/2010, 10:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain hiruk pikuk Pansus Angket Kasus Bank Century, kontroversi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) Konten Multimedia meramaikan pemberitaan media dalam sepekan terakhir.

Isi rancangan peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan mengekang publik. Pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet, Valens Riyadi, memberikan catatan beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan UU Telekomunikasi dan UU ITE. Salah satu yang disorot Valens adalah aturan mengenai penyadapan yang diatur dalam pasal 8 RPM Konten.

"Dikatakan bahwa penyelenggara harus memantau konten internet yang ada. Jadi, penyelenggara wajib melakukan penyadapan. Ini kan bertentangan dengan UU Telekomunikasi dan UU ITE," kata Valens pada diskusi mingguan Radio Trijaya bertema "Kontroversi RPM Konten" di Jakarta, Sabtu (20/2/2010).

Aturan bahwa internet juga bagian dari penyiaran juga dinilai Valens membingungkan.

"Penyelenggara internet harus bertanggung jawab terhadap isi internet. Tidak bisa seperti itu. Penyelenggara itu hanya penyambung. Selain itu, di pasal 9 ayat 2 dikatakan penyelenggara tidak boleh tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR, Hayono Isman, mengatakan, Kementerian Kominfo kurang memahami makna reformasi. Peraturan RPM Konten dianggapnya bertentangan dengan semangat reformasi yang seharusnya memperkuat masyarakat dan mengurangi kewenangan pemerintah mengatur publik.

"RPM juga bertentangan dengan UU ITE dan UU Pers. Biarlah publik mengatur dirinya sendiri. Kalau katanya publik belum dewasa, yakinlah suatu saat mereka juga bisa dewasa," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

Hayono mencontohkan, perkumpulan bloger yang dibentuk oleh mereka yang menggemari blogging merupakan bukti bahwa publik yang berselancar di dunia maya juga bisa mengatur dirinya sendiri.

"Karena dalam asosiasi itu, mereka juga membuat peraturan dan etika yang harus dipatuhi oleh bloger," kata Hayono.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, berpendapat bahwa RPM Konten seolah "menghina" kecerdasan masyarakat.

"Seolah mereka para pengguna internet tidak bisa mengatur dirinya sendiri dan tidak tahu mana yang baik dan mana yang buruk bagi dirinya," kata Burhan.

RPM Konten Multimedia memang memancing perhatian sejak Kominfo mengunggah isi peraturan dalam rangka uji publik dan menjaring respons masyarakat pada 10 Februari lalu, apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara terang-terangan "menyentil" Menkominfo Tifatul Sembiring yang dianggap sudah memublikasikan peraturan yang belum dibahas matang secara internal.

Tifatul berkilah, dia tak mengetahui uji publik yang sudah dilakukan bawahannya karena saat uji publik dia tengah berada di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com