Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Adili Tiga Tersangka Penyerang Gereja

Kompas.com - 29/01/2010, 15:05 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan di Malaysia, Jumat (29/1/2010), mengadili tiga tersangka dengan tuduhan melakukan serangan bom terhadap sejumlah gereja di tengah panasnya isu penggunaan kata "Allah" oleh umat Nasrani.

Kantor berita Bernama melaporkan, ketiga orang itu, yang semuanya Muslim etnis Melayu dengan usia antara 22 dan 24 tahun, bekerja sebagai kurir motor. Ketiga orang ini mengaku bersalah di hadapan pengadilan di Kuala Lumpur atas usaha pengeboman dan pengacauan dengan cara melakukan pembakaran. Karena pelanggaran itu, mereka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda dalam bentuk uang.

Pihak kepolisian sejauh ini telah menangkap 19 orang sehubungan dengan pembakaran dan vandalisme terhadap 11 gereja, sebuah sekolah Katolik, sebuah kuil Sikh, sebuah masjid, dan dua ruang ibadah (mushala). Kepala babi, binatang yang haram secara hukum Islam, pada Kamis kemarin juga telah sengaja dibuang ke dua masjid di kawasan permukiman yang sembilan tahun lalu pernah mengalami bentrokan antaretnis di Kuala Lumpur.

Para pengamat mengatakan, serangan-serangan itu telah mulai menimbulkan kekhawatiran bagi sejumlah penanam modal asing, padahal Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tengah berusaha menarik lebih banyak investasi asing.

Sengketa ini berawal dari putusan pengadilan pada 31 Desember 2009, yang mengizinkan sebuah surat kabar Katolik, Herald, menggunakan kata "Allah" untuk edisi berbahasa Melayu sebagai sebutan untuk Tuhan bagi umat Kristen. Penggunaan kata ini lazim bagi warga Nasrani Melayu, yang merupakan 9,1 persen dari total 28 juta penduduk Malaysia, dan kebanyakan berada di negara bagian Sabah dan Sarawak.

Isu ini telah menimbulkan ketegangan etnis dan politis-religius di negara itu. Pemerintah tengah naik banding terhadap putusan pengadilan tersebut, sementara pihak Kristen juga tetap beranggapan bahwa penggunaan kata tersebut bagi umat Nasrani sah-sah saja. (C17-09)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com