Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pemberontak Darfur Dihukum Mati

Kompas.com - 20/01/2010, 05:33 WIB

KHARTOUM, KOMPAS.com - Pengadilan Sudan, hari Selasa, menghukum mati dua orang pemberontak Darfur karena terbukti terlibat dalam serangan mematikan di kota Omdurman tahun 2008.

Hukuman mati bagi Abdullah Ali Adam dan Al-Murdi itu dilakukan di tiang gantungan, kata penasehat hukum kedua terpidana, Adam Bakr.

Dalam persidangan Selasa itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa ketiga karena bekerja sama dengan para pemberontak. Terdakwa ketiga ini naik banding, katanya.

Namun terdakwa ke-empat yang terbukti terlibat dalam serangan tahun 2008 itu, pengadilan membebaskannya karena usianya yang sudah di atas 70 tahun.

Lima orang terdakwa lainnya dibebaskan dari segala kesalahan, kata Bakr.
PBB dan kelompok hak azasi manusia memprihatkan proses pengadilan dan hukuman mati yang dijatuhkan Sudan.

Pengadilan khusus yang dibentuk Sudan itu juga dikritisi para pembela terdakwa karena pembentukannya "tidak konstitusional" dan "tidak adanya jaminan hak hukum bagi terdakwa".

Di bawah sistim hukum Sudan, setiap vonis hukuman mati mutlak diratifikasi pengadilan banding dan pengadilan tinggi.

Surat kematian bagi para terpidana harus ditandatangani dan disetujui Presiden Omar al-Bashir.

PBB mencatat lebih dari 300 ribu orang tewas sejak warga etnis minoritas di Darfur memberontak menentang pemerintah pusat di Khartoum yang didominasi Arab pada Februari 2003.

Konflik bersenjata itu juga mendorong 2,7 juta orang mengungsi. Pemerintah Sudan menyebutkan jumlah korban tewas mencapai 10 ribu orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com