Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Perkuat Hukuman Fujimori

Kompas.com - 04/01/2010, 03:31 WIB

Lima, Minggu - Mahkamah Agung Peru pada hari Minggu (3/1) secara bulat menguatkan hukuman 25 tahun penjara bagi mantan presiden negara itu, Alberto Fujimori, yang telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia.

Sebuah tinjauan ulang MA atas vonis terhadap Fujimori diminta bulan November lalu oleh pembelanya, yang meminta MA mencabut vonis atas kliennya.

”Tak satu pun dari 10 bukti yang dipakai menetapkan dia bersalah sebagai dalang pembunuhan berencana, ada hubungannya dengan isu dia memberi perintah pembunuhan Barrios Altos dan La Cantuta tahun 1991 dan 1992,” kata pengacara Cesar Nakazaki pada pengadilan.

Pembela itu juga meminta dibatalkannya vonis bersalah Fujimori dalam penculikan seorang wartawan dan seorang pengusaha tahun 1992, dengan mengatakan tidak ada cukup bukti untuk membuktikan mantan presiden itu telah memerintahkan penculikan-penculikan itu.

Fujimori (71) telah dinyatakan bersalah dalam empat sidang sejak dia diekstradisi dari Cile pada September 2007. Dia dinyatakan bersalah menyalahgunakan kekuasaan dan dihukum enam tahun penjara pada Desember 2007.

Pada bulan Juli lalu, dia menyatakan diri bersalah pada dakwaan membayar secara tidak sah bonus sebesar 15 juta dollar AS kepada kepala keamanan dan tangan kanannya, Vladimiro Montesinos, dan dijatuhi hukuman tujuh setengah tahun penjara. Vonis ini masih dalam banding.

Pada 30 September dia mendapat hukuman enam tahun penjara dan denda 9 juta dollar AS setelah dia mengakui dakwaan menyadap dan menyuap wartawan, politisi, dan pemimpin bisnis.

Salah satu reaksi pertama dari putusan MA datang dari anggota Kongres, Carlos Raffo, yang mengatakan kecewa.

”Pengadilan telah menghukum seorang presiden yang telah membebaskan kita dari terorisme,” katanya. ”Dan telah memperkuat hukuman 25 tahun yang menjijikkan ini tanpa bukti bersalah. Ini pembalasan politis terhadap Fujimori.”

Selama pemerintahannya, Fujimori bersikap tidak kenal ampun pada pemberontak-pemberontak Sendero Luminoso dan Tupac Amaru. (AFP/DI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com