Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati untuk Gay Ditentang

Kompas.com - 09/12/2009, 04:06 WIB

KAMPALA, KOMPAS.com - Rancangan undang-undang antigay yang di dalamnya berisi ancaman hukuman mati bagi seorang gay dan penjara bagi keluarganya yang tidak melapor, bahkan pemilik rumah penginapan yang menyewakan kamarnya untuk kaum homoseksual, kini sedang diperdebatkan.

Aktivis hak asasi gay menyatakan, rancangan undang-undang tersebut telah mendorong tumbuhnya resistensi secara internasional dan mengampanyekan kebencian terhadap gay. "Ini masalah visibilitas," kata David Cato, aktivis yang pernah dipukuli dan dipecat dari pekerjannya karena dia seorang gay.

Undang-undang pembatasan hak gay yang kini ramai diperdebatkan itu muncul menyusul kunjungan para pemimpin Kristen konservatif AS yang menginginkan adanya terapi untuk gay. Aktivis hak gay mengatakan rancangan undang-undang ini kemungkinan akan lulus, tetapi masih diperdebatkan dan bisa berubah sebelum ditetapkan.

Menteri Etika Uganda James Nsaba Buturo berpendapat, kalimat kematian mungkin akan ditinjau ulang, tetapi hukum diperlukan untuk melawan pengaruh asing. Menurut dia, homoseksualitas adalah sesuatu yang tidak wajar di Uganda.

"Saya tidak berpikir gay harus dibunuh. Tapi mereka harus dipenjara selama sekitar satu tahun dan memperingatkan agar tidak melakukannya lagi, "kata John Muwanguzi.

Uganda adalah satu-satunya negara tidak mempertimbangkan undang-undang anti-gay. Nigeria, di mana homoseksualitas telah dihukum dengan pidana penjara atau kematian, sedang mempertimbangkan hukuman untuk kegiatan penguatan
dianggap untuk mempromosikannya. Burundi hanya melarang hubungan sesama jenis dan Rwanda sedang mempertimbangkan hal itu.

Homophobia telah meluas di negara-negara Afrika lebih toleran. Di Kenya, homoseksualitas diangap ilegal, namun pemerintah telah mengakui keberadaannya lewat sebuah survei untuk orientasi seksual meningkatkan kesehatan. Meskipun demikian, perkawinan baru-baru ini dua Kenya laki-laki di London menyebabkan kemarahan warga setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com