Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Didesak Tuntaskan Kasus Munir

Kompas.com - 09/12/2009, 03:06 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan diminta sungguh-sungguh menuntaskan perkara pembunuhan pejuang hak asasi manusia, Munir. Jalan yang harus dilakukan kejaksaan kini adalah mengajukan peninjauan kembali atas perkara pembunuhan Munir dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono.

Desakan itu dikatakan Oslan Purba dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12). Aksi itu didukung kelompok Sahabat Munir, yang sebagian di antaranya memakai topeng putih tanpa ekspresi wajah, Selasa kemarin bertepatan dengan hari kelahiran Munir.

Munir lahir pada 8 Desember 1965. Ia meninggal dunia dalam pesawat Garuda Indonesia yang membawanya dari Singapura ke Belanda, 7 September 2004. ”Kami di sini memberikan dukungan moral dan politik agar langkah peninjauan kembali (PK) segera diambil jaksa,” kata Purba.

Pernyataan sikap yang dibacakan Purba antara lain menuntut pengungkapan pembunuhan Munir terus dilakukan. ”Jangan ada skenario cuci tangan seperti yang sering dilakukan. Indikasi dalam perkara pembunuhan Munir adalah lemahnya dakwaan terhadap Muchdi dan belum dieksekusinya Rohainil Aini. Masih ada konspirasi cuci tangan oleh penegak hukum,” katanya.

Aksi itu juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganti Jaksa Agung dan jaksa penuntut perkara pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi. Muchdi didakwa menganjurkan pembunuhan Munir kepada mantan pilot PT Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas pada 31 Desember 2008 karena dakwaan tak terbukti. Mahkamah Agung, pertengahan tahun 2009, memutuskan kasasi yang diajukan jaksa tak dapat diterima.

Bukan perkara HAM

Secara terpisah, Wirawan Adnan dan M Lutfi Hakim dari tim penasihat hukum Muchdi, menyebutkan, bukan hak jaksa untuk mengajukan PK. Jika jaksa dipaksa mengajukan PK, berarti ada pelanggaran HAM terhadap Muchdi.

”Kasus Munir bukan pelanggaran HAM. Ini perkara pidana biasa sehingga semestinya siapa pun harus menghormati putusan MA,” kata Lutfi.

Wirawan menambahkan, pendukung Munir bukanlah pejuang HAM jika tetap memaksakan kejaksaan mengajukan PK. PK melanggar hak Muchdi. (idr/tra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com