Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecam Ahmadinejad, Wartawan Iran Dihukum 9 Tahun

Kompas.com - 02/12/2009, 16:56 WIB

TEHERAN, KOMPAS.com — Seorang editor surat kabar, dan dikenal sebagai pengecam Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad, dihukum sembilan tahun penjara karena mengobarkan kerusuhan setelah pemilu yang ricuh pada Juni lalu.

Saeed Laylaz, yang korannya sudah diberedel bulan lalu, dinyatakan bersalah karena mengambil bagian dalam pertemuan ilegal dan memegang informasi rahasia. Kuasa hukum Laylaz, Mahmoud Alizadeh-Tabatabaie, mengatakan hal itu pada hari Rabu sebagaimana dikutip kantor berita semi-resmi Fars. "Saya telah diberi tahu tentang putusan itu secara verbal. Namun, segera setelah saya menerima putusan tertulis secara resmi, kami punya waktu 20 hari untuk melakukan banding," kata Alizadeh-Tabatabaie.

Iran, yang tengah berkonflik dengan sejumlah negara besar dunia terkait program energi nuklirnya, telah melakukan serangkaian proses pengadilan terhadap para pengunjuk rasa seusai pemilu presiden pada Juni tahun ini. Hasil pemilihan itu mengembalikan Ahmadinejad ke tampuk kekuasaan.

Dari serangkaian persidangan itu, lima orang telah dihukum mati. Pemilihan itu menempatkan Iran dalam krisis internal paling serius sejak revolusi Islam tahun 1979. Hal ini menyebabkan perpecahan mendalam di atara elite yang berkuasa, serta membuat hubungan makin renggang dengan dunia Barat.

Seorang wartawan lain, Hengameh Shahidi, yang juga penasihat calon presiden yang kalah, yaitu Mehdi Karoubi, telah dijatuhi hukuman 6 tahun dan 3 bulan penjara. Demikian diberitakan dalam situs web Karoubi, Senin. Dia dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan yang memiliki nilai menentang keamanan nasional, menggangu ketertiban umum, memprakarsai dan memimpin unjuk rasa, serta melakukan wawancara dengan media Inggris yang anti-revolusi, BBC.

Para analis berpendapat, serangkain proses pengadilan itu merupakan upaya pemerintah untuk mematikan oposisi dan untuk mengakhiri unjuk rasa yang terjadi setelah pemilihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com