Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan 61 Imigran Afganistan Sesuai Prosedur

Kompas.com - 17/11/2009, 06:45 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Penangkapan 61 imigran gelap asal Afganistan di Pulau Ndao, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Jumat pekan lalu, menurut aparat setempat, dilakukan sesuai dengan prosedur.

Polisi memberi tembakan peringatan untuk menghentikan kegiatan penyeberangan secara ilegal ke Pulau Pasir, Australia.

”Tidak benar informasi penangkapan ke-61 warga Afganistan karena mereka tidak bersedia memenuhi permintaan uang suap Polisi Perairan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur,” demikian keterangan polisi.

Kepala Polda NTT Brigadir Jenderal Polisi Antonius Bambang Suedi di Kupang, Senin (16/11), mengatakan, justru warga Afganistan ini yang berupaya menyuap anggota Polair dengan uang sebanyak Rp 500.000 per orang, tetapi ditolak aparat.

”Pencari suaka politik ini ditangkap di perairan Pulau Ndao, Kabupaten Rote Ndao, Jumat, 13 November 2009, saat hendak berlayar menggunakan Kapal Motor (KM) Sinar Jaya menuju Pulau Pasir, Australia. Polair telah memberi aba-aba agar mereka berhenti, tetapi tidak ditaati,” kata Suedi.

Upaya polisi menggagalkan keberangkatan itu dengan melumpuhkan juru mudi KM Sinar Jaya, Asrin (23), di bagian tangan. Para imigran gelap ini berangkat dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (12/11), menumpang KM Sinar Jaya dengan bobot mati 90 ton.

Saat hendak ditangkap, KM Sinar Jaya makin kencang berlari menghindari petugas keamanan. Polisi melakukan pengejaran dengan menggunakan kapal patroli dari Mabes Polri selama hampir 30 menit.

Saat ditangkap para imigran gelap ini menolak dibawa pulang ke darat. Mereka tetap memaksa para ABK agar melarikan kapal itu menuju Australia. Namun, polisi sudah menguasai kapal dan menangkap semua ABK, termasuk juru mudi kapal.

Nakhoda kapal, Yahya (42) warga Buton, Sulawesi Tenggara, bersama delapan ABK kini tengah diperiksa polisi terkait upaya penyelundupan imigran. Mereka diduga bekerja sama dengan para pelaku untuk mencari suaka politik di Australia.

Polisi, menurut Suedi, justru tak ingin berlama-lama menahan mereka. ”Lebih cepat mereka dideportasi lebih baik,” kata dia.

Dari 61 imigran gelap itu, tujuh di antaranya memiliki dokumen dari lembaga UNHCR, menerangkan ketujuh imigran ini berasal dari Afganistan dengan status pencari suaka politik. Adapun 54 imigran lain tidak memiliki dokumen sama sekali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com